ADVERTISEMENT

Cari Tambahan Biaya Istri Lahiran, Sopir Truk Tangki Air Bersih Jualan Sabu Dicokok Polisi

Senin, 8 Agustus 2022 15:19 WIB

Share
Foto  : Tersangka EN saat diamankan personil Satresnarkoba Polres Serang. (ist)
Foto  : Tersangka EN saat diamankan personil Satresnarkoba Polres Serang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ingin mendapatkan penghasilan tambahan lantaran isteri akan melahirkan, EN (40) sopir kendaraan tangki air bersih nekad jualan sabu.

Lantaran ulahnya ini sopir warga Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Dari tersangka diamankan barang bukti 10 paket sabu dan satu unit handphone yang biasa digunakan tersangka untuk bertransaksi.

"Tersangka diamankan personil Satresnarkoba di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya pada Rabu (3/8) sekitar pukul 19.30 WIB," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada Poskota.co.id, Senin (8/8/2022).

Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap sopir yang nyambi jualan sabu merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Di lokasi yang disepakati, petugas mengamankan tersangka setelah melakukan transaksi," ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Michael K Tandayu.

Setelah mengamankan satu paket sabu dari tangan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang lokasinya tidak jauh tempat penangkapan. "Dari rumah tersangka, petugas menemukan 9 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari plastik di dalam kamar tidur. Berikut barang buktinya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yudha Satria.

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui jika bisnis sabu tersebut sudah dilakukan 2 bulan. Barang haram tersebut didapat dari seorang pengedar AD (DPO) yang mengaku warga Kabupaten Pandeglang.

Motif menjual sabu, kata Michael karena tersangka ingin mendapatkan penghasilan tambahan. Karena penghasilan dari menjual air bersih tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga. Tersangka sendiri sedang menunggu kelahiran anak keempatnya.

"Selain mendapatkan keuntungan menggunakan secara gratis, tersangka juga mendapat keuntungan yang akan digunakan untuk biaya persalinan isterinya," tambah Michael.

Akibat dari perbuatannya, tersangka EN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (haryono)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT