ADVERTISEMENT

Kenaikan Harga Tiket Pesawat Dinilai Meresahkan Masyarakat

Senin, 8 Agustus 2022 15:00 WIB

Share
Foto : Suasana Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, jelang idul adha 2022. (Poskota/Muhammad Iqbal)
Foto : Suasana Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, jelang idul adha 2022. (Poskota/Muhammad Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022, tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam penjelasannya, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang. Namun, ia menghimbau maskapai penerbangan agar dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Bisnis Penerbangan Gatot Raharjo, mengkritisi sikap pemerintah soal penentuan harga tiket pesawat oleh maskapai penerbangan, baik BUMN maupun swasta.

"Ini apa-apaan ya? Ini bukti kalau pemerintah/regulator, dalam hal ini Kementerian Perhubugan kalah dengan operator (maskapai), terutama yang swasta," ujar Gatot dalam keterangan resminya, Senin, (8/8/2022).

Menurutnya sikap tersebut pun sekaligus jadi bukti, bahwa memang harga tiket penerbangan sekarang meresahkan masyarakat dan mempengaruhi perekonomian nasional. Utamanya, selalu menjadi salah satu penyebab inflasi.

"Karena tugas pemerintah itu mengatur, mengawasi dan mengendalikan, termasuk dalam bisnis penerbangan. Bukan menghimbau," tegas Gatot.

Pemerintah sejatinya berposisi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di industri penerbangan. Pasalnya, pemerintah selaku pembuat aturan berhak menentukan tarif pesawat hingga mengatur modal dan kepemilikan maskapai.  Dia menilai, secara de facto sudah terjadi monopoli maskapai penerbangan. Tapi secara de jure tidak, karena tak ada aturan yang dilanggar oleh pihak maskapai.

Artinya, ia melanjutkan, harusnya pemerintah bisa membuat regulasi yang dapat menyeimbangkan bisnis penerbangan dan mengurangi monopoli, baik secara de facto dan de jure. "Kalau sudah monopoli, susah untuk mengatur. Dan itu terbukti adanya himbauan ini. Padahal harusnya cukup dilakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian yang baik," seru Gatot.

Oleh karenanya, ia mendukung pemerintah agar tidak kalah dengan operator dalam bisnis penerbangan. Namun dengan tindakan yang tegas, yakni mengatur, mengawasi dan mengendalikan, bukan hanya menghimbau.

"Pak Presiden Jokowi jangan segan-segan untuk membenahi kementerian perhubungan, karena terbukti regulator penerbangan ini hanya bisa menghimbau, bukan melaksanakan tupoksinya dengan baik," pungkasnya. (Wanto)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT