ADVERTISEMENT

Hanya Butuh Hitungan Jam, Bareskrim Polri Langsung Tunjuk Pengacara Baru untuk Bharada E

Minggu, 7 Agustus 2022 11:41 WIB

Share
Pengacara baru Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). (dok. Poskota)
Pengacara baru Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). (dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hanya dalam hitungan jam, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri langsung menunjuk pengacara baru, guna menjadi pendamping hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Langkah tersebut merupakan imbas dari pengunduran diri Andreas Nahot Silitonga cs sebagai kuasa hukum.

"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," tutur Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Andreas enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim yang lain sebagai kuasa hukum Bharada E.

Ia hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Pengacara baru tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, adalah Deolipa Yumara. 

"Kami adalah pengacara baru dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa dipanggil Bharada E selaku tersangka tindak pidana dengan sengaja merampas, menghilangankan nyawa orang lain karena pembunuhan dalam pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," tutur Deolipa Yumara selaku pengacara Bharada E di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022). 

Menurutnya, Bareskrim Polri tidak mau ada kecacatan formil soal tidak adanya pendamping hukum untuk Bharada E dalam kasus tersebut.

"Karena sudah diatur kepentingan pro justicia dan penyidikan perkara ini, supaya cepat berjalan tentunya," ujar Deolipa.

"Bareskrim tidak mau ada yang cacat formil dalam melaksanakan penyidikan sehingga kami ditunjuk secara langsung," tambahnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT