JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berita mengenai Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo yang ditahan Polda Metro Jaya turut dikomentari pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto.
Pengamat itu menyebut bahwa kelompok buzzer pemerintah saat ini tengah bekerja keras untuk mengalihkan perhatian publik ke kasus Roy Suryo.
Menurut Gigin Praginanto, buzzer tengah memanfaatkan kasus Roy Suryo sebagai pengalih perhatian kasus mega korupsi Apeng dan Maming, serta pembantaian Brigadir J.
Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyoroti buzzer pemerintah atau buzzerRp yang sedang bekerja keras alihkan perhatian ke kasus Roy Suryo.
Hal itu ia ungkapkan lewat akun Twitter pribadi miliknya @giginpraginanto pada Jumat (5/8/2022).
"Buzzer kekuasaan sedang kerja keras memanfaatkan Roy Suryo sebagai pengalih perhatian kasus Mega korupsi Apeng dan Maming, dan pembantaian brigadir J yang melibatkan sejumlah petinggi kepolisian," ucap Gigin Praginanto, dikutip pada Sabtu (6/8/2022).
5, 2022Buzzer kekuasaan sedang kerja keras memanfaatkan Roy Suryo sebagai pengalih perhatian kasus Mega korupsi Apeng dan Maming, dan pembantaian brigadir J yang melibatkan sejumlah petinggi kepolisian. Masyarakat gak bakal terkecoh. https://t.co/wjAFXSkSzs
— gigin praginanto (@giginpraginanto)
Gigin pun menegaskan bahwa masyarakat tidak akan terkecoh dengan langkah ini.
"Masyarakat gak akan terkecoh," ujarnya.
Diketahui pada Jumat (5/8/2022), Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo usai pemeriksaan lanjutan terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit dengan wajah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo ditahan lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Penyididk Polda Metro Jaya memutuskan menahan mantan Politisi Partai Demokrat itu untuk 20 hari ke depan dalam kasus penistaan agama Buddha.
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Roy Suryo lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Mantan politisi Partai Demokrat itu ditahan untuk 20 hari ke depan dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.
"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan (Roy Suryo) akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022).
"Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2. Jadi dijerat di UU ITE Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946," lanjut Zulpan terkait kasus Roy Suryo.
Bersamaan dengan kasus Roy Suryo, belum lama ini Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming (MM) menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga ditahan terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan terkait dengan pemeriksaan perdana Mardani Maming oleh penyidik komisi anti rasuah pada hari ini.
"Ya benar, hari ini MM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ucap Ali dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).
Ali masih enggan berkenan untuk memaparkan detail terkait materi pemeriksaan yang akan dilontarkan penyidik kepada politikus partai PDI Perjuangan tersebut.
"Terkait dengan materi pemeriksaan, nanti akan disampaikan," tutup Ali.
Selain kasus korupsi Mardani Maming, kasus penembakan Brigadir J sampai saat ini juga masih bergulir. Kasus yang adu tembak sesama polisi yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu itu, sampai saat ini masih simpang siur.
Irjen Ferdy Sambo juga telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi kasus penembakan Brigadir J pada Kamis (4/8/2022). Di hari yang sama, dirinya juga dicopot oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
"Saya sudah memberikan keterangan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," kata Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).
Lebih lanjut, Kadiv Propam nonaktif itu juga meminta masyarakat untuk tidak memberikan asumsi atau persepsi macam-macam atas penembakan Brigadir J. Peristiwa berdarah itu terjadi di rumahnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurutnya, segala asumsi liar yang beredar hanya akan membuat kasus ini menjadi simpang siur. Oleh karenanya, Irjen Ferdy Sambo meminta masyarakat untuk bersabar.
"Terlepas dari apa yang telah dilakukan Yosua kepada istri dan keluarga saya, selanjutnya, saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," ucap Irjen Ferdy Sambo. (*)