ADVERTISEMENT

Massa Kepung Kantor Gubernur Anies Baswedan, Minta Penyerobotan RTH Ditindak Tegas

Jumat, 5 Agustus 2022 19:39 WIB

Share
Massa mengepung kantor Gubernur Anies Baswedan minta pelanggar RTH ditindak tegas. (Ist)
Massa mengepung kantor Gubernur Anies Baswedan minta pelanggar RTH ditindak tegas. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Massa yang mengatasnamakan Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) mengepung kantor Gubernur Anies di Balaikota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2022).

Dalam aksinya, mereka meminta orang nomer satu di Pemprov DKI itu memindak tegas adanya dugaan penyerobotan ruang terbuka hijau (RTH) untuk industri komersil di wilayah Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Koordinator Aksi, Prayogo Ahmad Zaidi mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak tegas. Penindakan hanya dilakukan penyegelan , dan saat ini pabrik kembali beroperasi.

 

Seperti diketahui, unjuk rasa BRMB sudah dilakukan sebanyak enam kali terhitung pada saat ini. Ribuan massa dengan mobil komando dan sepanduk menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta dan pabrik PT BMKU.

"Kami berharap penyegelan jangan hanya di belakang pabrik, karena sampai sekarang masih beroperasi pabriknya. Jangan sampai penyegelan tersebut hanya formalitas saja. Padahal sudah jelaskan," ujar Prayogo kepada wartawan.

Ia berharap sebagai pemegang kebijakan tertinggi di Pemprov DKI Jakarta dapat mengambil langkah konkrit dengan mengambil sikap tegas atas keberadaan pabrik tersebut.

Secara regulasi, Prayogo membeberkan PT BMKU sudah jelas mengangkangi Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan  Zona Peraturan (RDTR-ZP) DKI Jakarta, Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub No. 128 Tahun 2012  tentang Pengenaan Sanksi  Pelanggaran Penyelenggaran Bangunan Gedung.

 

"Semua orang di negeri ini harus mengikuti mekanisme prosedur yang ada, keberadaan pabrik yang melanggar tata ruang perlu di tindak tegas dengan cara dilakukan pembongkaran demi tegaknya supremasi hukum," lanjutnya..

Sesuai tata ruang, keberadaan pabrik dimana PT BMKU berdiri saat ini seharusnya sesuai peruntukannya dimaksudkan untuk memperindah fungsi kawasan ruang terbuka hijau yang selama ini dikerjakan.

"Kami rakyat menengah kebawah ingin mendapat hak mengihirup oksigen atau udara sejuk ditengah aktivitas industri kota. Perjuangan kami sebenarnya sejalan dengan Pak Anies memperindah kasawasan ruang terbuka hijau," tutur Proyogo.

Koordinator Aksi lainnya, Dulamin Zhigo menuturkan bahwa secara aturan, lahan yang dijadikan pabrik milik PT BMKU seharusnya diperuntukan untuk kawasan ruang terbuka hijau.

Selain melanggar peraturan daerah, PT BMKU semestinya terjerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sebagaimana pihak BRMB membuat laporan aduan resmi ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Harusnya kalau sudah terpasang penyegelan sudah membuktikan PT BMKU melanggar tata ruang. Kami berharap aparat memproses secara pidana," kata Zhigo. (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT