Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Beras Bansos yang Ditimbun di Depok, Kabid Humas: Tidak Ada Unsur Pidana

Kamis, 4 Agustus 2022 15:21 WIB

Share
Rudi Samin pemilik lahan menunjukan lokasi penimbunan karung beras bantuan BUMN, yang dikubur di lahan miliknya yang sempat disewa perusahaan PT JNE sebagai lahan parkir. (Foto: Angga)
Rudi Samin pemilik lahan menunjukan lokasi penimbunan karung beras bantuan BUMN, yang dikubur di lahan miliknya yang sempat disewa perusahaan PT JNE sebagai lahan parkir. (Foto: Angga)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya, menghentikan penyelidikan kasus penimbunan bantuan sosial (bansos) Presiden di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, keputusan untuk menghentikan langkan penyelidikan dalam kasus tersebut, dilakukan lantaran timsus merasa tak menemukan adanya unsur pidana.

"Penyidik menyimpulkan, bahwa tidak ada unsur pidana yang ditemukan terkait dengan penimbunan sembako Bansos Presiden tersebut," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022).

 

Perwira menengah Polri itu melanjutkan, dari hal itu pula, menandakan bahwa timsus yang diatensi oleh Kapolda Metro Jaya telah rampung melakukan penyelidikan.

Bahkan, ucap dia, pemeriksaan terhadap pihak terkait seperti Bulog, Kementerian Sosial (Kemensos), dan perusajaam jasa logistik JNE Express juga telah dirampungkan.

"Kemudian sudah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap pihak terkait baik dari Kemensos, Bulog, dan juga dari PT pemenang yang mendistribusikan termasuk di dalamnya JNE Express," ujar dia.

"Beras 3,4 ton yang ditanam ini adalah beras rusak. Kemudian terhadap beras 3,4 ton sudah diganti oleh pihak JNE kepada pemerintah dalam hal ini Kemensos," terangnya.

"Jadi tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat penimbunan sembako bansos Presiden ini. Pun dengan pihak JNE sudah menggantinya melalui pihak Kemensos," sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menggelar giat peninjauan langsung terkait kasus penimbunan sembako bansos Presiden di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar