ADVERTISEMENT

Ketua DPRD DKI Sentil Anies Soal Perubahan Nama RSUD, Sebut Kebijakan Ngawur: Itu Gak Dibutuhin Warga Bos!

Kamis, 4 Agustus 2022 15:07 WIB

Share
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. (foto: poskota/ cahyono)
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. (foto: poskota/ cahyono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi angkat bicara mengenai perubahan nama sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi 'Rumah Sehat' yang menjadi kebijakan baru Gubernur Anies Baswedan.

Pras sapaan akrabnya mengatakan, Jakarta sebagai Ibu Kota seharusnya memunculkan terobosan-terobosan program pembangunan atau pelayanan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

 

"Yang terasa langsung gitu kesuksesannya di tengah masyarakat. Bukan cuma ganti ganti nama, kemarin nama jalan sekarang rumah sakit. Stop deh bikin kebijakan ngawur," kata saat dihubungi, Kamis 4 Agustus 2022.

Politikus PDIP ini menyebut, Jakarta masih memiliki segudang masalah yang perlu penanganan segera. Seperti presentase angka kemiskinan yang terus merangkak naik. Kemudian permasalahan kampung kumuh di tengah kota yang juga belum terselesaikan.

"Ini Jakarta lho. Lihat tuh Tanah Tinggi, terus Johar. Mereka itu perlu sentuhan pemerintah, butuh solusi dengan program program yang baik, bukan ganti ganti nama begitu, itu enggak dibutuhkan masyarakat bos," cetusnya.

Legislator Kebon Sirih ini juga mengaku tergelitik dengan penamaan 'Rumah Sehat' yang digadang Anies untuk menggantikan nama Rumah Sakit. 

Menurutnya, sudah sejak dulu semua orang mengetahui rumah sakit adalah lokasi untuk mengobati penyakit. Lagi pula penamaan rumah sakit sudah tertera jelas dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

"Jadi memang aturannya di Pasal 1 jelas namanya rumah sakit. Dari dulu kalau kita sakit kemana sih larinya, ya ke rumah sakit. Memang namanya rumah sakit ya untuk mengobati penyakit. Logikanya kan begitu. Kalau sudah sehat ya kerja, beraktivitas kembali," tandasnya. (Aldi)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT