ADVERTISEMENT

Kasus Bansos Sembako Dikubur di Sukmajaya, Depok Disetop, Polisi : Tidak Ditemukan Adanya Unsur Pelanggaran Pidana

Kamis, 4 Agustus 2022 19:08 WIB

Share
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Imran Gultom ke lokasi penimbunan bansos di Depok. (Angga)
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Imran Gultom ke lokasi penimbunan bansos di Depok. (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim khusus gabungan Polres Metro Depok dan Polda Metro Jaya, memutuskan sepakat untuk menghentikan proses penyelidikan terkait kasus temuan sembako bansos yang terkubur di lahan kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, bahwa dari hasil penyelidikan tak ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana dalam kasus temuan sembako bansos ini.

"Jadi kita hentikan ya, karena tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana dalam kasus ini. Kemudian, tidak ada pihak yang dirugikan juga, karena JNE telah mengganti beras yang rusak tersebut kepada Kemensos untuk disalurkan kembali kepada masyarakat," ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022).

Dirinya memastikan dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihaknya, dipastikan di lokasi yersebjy hanya terkubur sembako jenis beras saja, tak ada yang lainnya. "Hanya beras saja ya yang ada," katanya.

"Kemudian terkait alasan rusaknya, jadi ketika diambil di gudang di Jakarta Timur untuk dibawa ke Depok oleh pihak JNE pada saat itu hujan, sehingga kendaraan yang mengangkut beras tersebut mungkin tidak begitu tertutup sehingga terkena air hujan," tambahnya.

Menurutnya karena terkena air hujan dengan intesitas yang cukup tinggi, beras tersebut pun rusak dan berjamur, sehingga tak layak lagi untuk disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). "Jadi saat dikirimkan ke KPM itu pihak JNE tidak jadi menyalurkan. Mereka ganti terlebih dahulu berasnya," papar Auliansyah.

"(Penggantian beras oleh JNE ada buktinya?) Ada buktinya, makanya kita berani untuk sampaikan," tutup perwira menengah Polri itu.

Sementara itu, tak jauh berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, keputusan untuk menghentikan langkan penyelidikan dalam kasus tersebut, dilakukan lantaran tim khusus (timsus) merasa tak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus temuan bansos itu.

"Penyidik menyimpulkan, bahwa tidak ada unsur pidana yang ditemukan terkait dengan penimbunan sembako Bansos Presiden tersebut," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022).

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu melanjutkan, dari hal itu pula, menandakan bahwa timsus yang diatensi oleh Kapolda Metro Jaya telah rampung melakukan penyelidikan. Bahkan, ucap dia, pemeriksaan terhadap pihak terkait seperti Bulog, Kementerian Sosial (Kemensos), dan perusajaam jasa logistik JNE Express juga telah dirampungkan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT