Janjikan Harga Minyak Goreng Murah, Emak-emak di Kebon Jeruk Gelapkan Miliaran Rupiah Uang Konsumen

Rabu 03 Agu 2022, 14:15 WIB
Emak-emak berinisial ES tersangka kasus penggelapan dengan modus menawarkan minyak goreng murah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (foto: ist)

Emak-emak berinisial ES tersangka kasus penggelapan dengan modus menawarkan minyak goreng murah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Emak-emak berinisial ES, harus berhadapan dengan polisi karena telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan minyak goreng dengan harga yang murah.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Slamet Riyadi, mengatakan, pelaku ES menawarkan harga minyak goreng Rp20 ribu/liter. Padahal harga minyak goreng di pasaran Rp25 ribu/liter.

Pelaku menawarkan minyak goreng tersebut kepada 12 orang korban yang berstatus sebagai teman ES.

Para korban yang tertarik dengan harga minyak goreng murah itu kemudian berbondong-bondong untuk menyetorkan uang kepada pelaku.

Angka yang disetorkan oleh para korban kepada pelaku bervariasi, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp100 juta.

"Total kurang lebih transaksi ada Rp2 miliar lebih. Namun demikian di akhir ini ada 12 korban yang melaporkan ke Polsek Kebon Jeruk ini total kerugian Rp529 juta," kata Slamet kepada wartawan, Rabu 3 Agustus 2022.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Rizky Ari mengatakan, pelaku awalnya memang sudah saling kenal, namun hanya sebatas teman biasa, bukan rekan bisnis.

Pada Februari 2022, pelaku menghubungi para korban dan mengaku bahwa dirinya adalah seorang pengusaha yang mempunyai izin lengkap dan membidangi usaha penjualan minyak goreng.

"Dari tawaran tersebut korban tergiur dengan harapan akan mendapatkan stok minyak goreng dan bisa dijual kembali," beber Rizky.

Seiring berjalannya waktu, minyak goreng yang dijanjikan tersebut tak kunjung sampai ke tangan para korban.

Rizky mengatakan, pelaku diduga telah menipu sebanyak puluhan orang. Pelaku melakukan gali lobang tutup lobang dalam kasus yang menjeratnya itu.

"Dari semua transaksi pembelian, sebagian ada yang dibelikan minyak goreng dan sebagian uangnya digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Lanjut Rizky, Korban 12 orang tadi, selalu menanyakan minyak goreng yang telah mereka pesan. Namun pelaku selalu mencari alasan dan malah seakan-akan hanya memberi janji tanpa kepastian.

Bahkan saat melakukan pengecekan ke tempat yang dikatakan pelaku adalah gudang miliknya, ternyata itu adalah toko milik orang lain yang tidak ada hubungannya dengan pelaku.

"Dan pelaku hanya sebagai pembeli saja, bahkan ada pembelian minyak goreng yang dibeli pelaku di toko tersebut namun belum dibayar," papar Rizky.

Rizky memastikan, pelaku dalam kasus ini berperan seorang diri alias pemain tunggal.

Pelaku nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan karena terdorong ekonomi, lalu memanfaatkan situasi dan kondisi. Terlebih pelaku mengetahui bahwa harga minyak goreng di pasaran saat itu sedang mahal.

"Dengan memanfaatkan kelangkaan minyak goreng di pasaran, lalu berpura-pura sebagai orang yang menjual minyak goreng dengan stok yang cukup dan harga pasaran sesuai dengan kebutuhan pembeli," pungkas Rizky.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (pandi)

Berita Terkait

News Update