JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan pihak mana lagi yang bisa ditetapkan sebagai tersangka selain Bharada E. Tersebab sudah adanya pengakuan, maka tak ada celah lagi bagi Polri untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.
"Siapa lagi yang harus ditetapkan tersangka selain Bharada E,” kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Sugeng menilai, kesulitan polisi saat ini adalah penetapan pelaku lain seperti Bharada E yang sebelumnya telah mengakui melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Yang sulit adalah menetapkan tersangka agar tidak lepas dengan jurus bela paksa dan juga menetapkan pelaku lain selain Bharada E yang sudah ngaku," katanya.
Dengan begitu, adanya konflik kepentingan ini membuat Sugeng meminta ke Kabareskrim Polri Agus Andrianto untuk turun tangan.
"(Kabareskrim) segera mengambil sikap, menaikkan status penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Sugeng.
Tak hanya itu, Sugeng juga mengungkap kesulitan lain dalam penetapan tersangka yaitu belum terungkapnya peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus yang menewaskan Brigadir J ini.
Menurutnya, kesulitan yang melatarinya karena adanya konflik kepentingan dalam tubuh Polri.
"Belum terangnya menempatkan Irjen Ferdy Sambo dalam lanskap perkara matinya Brigadir J inilah yang paling rumit. Karena adanya tarik menarik kepentingan di dalam institusi Polri,” katanya.(*)