JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ikut menyelidiki kasus kematian janggal yang dialami Brigadir Yoshua atau Brigadir J selaku ajudan dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.
Taufan mengatakan, Komnas HAM berencana akan memanggil Kadiv Propam nonaktif beserta istri untuk dimintai keterangan.
"Pasti, (akan dipanggil) eggak mungkin enggak dipanggil. Tapi kan kita harus mengumpulkan bahan-bahan dulu. Saya merasa itu tidak perlu diperdebatkan," ucap Taufan di Gedung Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).
Menurutnya, terkait langkah-langkah pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan setiap instansi berbeda-beda. Jadi tidak perlu diperdebatkan apabila terjadi perbedaan cara.
"Ini soal cara satu lembaga, satu tim melakukan investigasi macam-macam cara bisa. Tim lain mungkin dengan cara lain silakan, dan kami punya cara sendiri. Tapi pasti akan kita mintai keterangan," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, akan memanggil Irjen Ferdy Sambo beserta istri setelah semua bukti-bukti dan hasil pemeriksaan terkumpul.
"(Nanti) setelah semuanya terkumpulkan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat menyisakan banyak kejanggalan. Dua perkara diantaranya ialah soal tembak menembak dan satunya ialah dugaan kasus peleceham seksual.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Nasional Republik Indonesia, Ahmad Taufan Damanik pada Selasa (2/8/2022) di Gedung Komnas HAM RI, Jakarta Pusat.
Taufan mengaku, pihaknya mengalami kesulitan saat mengusut kasus kematian Brigadir J lantaran bukti-bukti yang kurang lengkap.
Jadi, kata Taufan, hanya dapat mengandalkan keterangan yang bersangkutan.