Kominfo blokir 10 situs dan game online. (Freepik)

NEWS

Situs hingga Game Online Diblokir, LBH Jakarta Nilai Kominfo Bersikap Otoriter

Minggu 31 Jul 2022, 21:14 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah bersikap otoriter dengan memblokir sejumlah situs dan aplikasi pada 30 Juli 2022. 

"Pembatasan situs internet dan aplikasi tersebut telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan," ujar pengacara LBH Jakarta, Teo Reffelsen, dalam keterangannya, Minggu (31/7/2022).

Sebelumnya, Kominfo memblokir beberapa situs dan aplikasi, yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, Origin (EA) hingga Steam.

Adapun alasan Kominfo memblokir sejumlah situs dan aplikasi karena tidak terdaftar resmi dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Pemblokiran ini mendapat kecaman dari masyarakat, karena berbagai aplikasi dan situs tersebut memilki banyak pengguna. 

Lebih lanjut, LBH Jakarta menyebut kebijakan ini berdampak serius atas hak asasi manusia seperti hak berkomunikasi dan mendapatkan informasi, kebebasan berekspresi, serta privasi. 

Kemudian, Teo menilai kebijakan ini juga dinilai melanggar hak-hak lainnya seperti mata pencaharian. 

Seperti misalnya dengan pemblokiran aplikasi transfer uang antarnegara PayPal, pekerja kreatif yang bermitra dengan perusahaan luar negeri tidak bisa mendapatkan bayarannya. 

"Memblokir atau mematikan situs internet dan aplikasi yang tidak memenuhi syarat pembatasan adalah tindakan yang tidak pernah dapat dibenarkan," kata Teo. 

Tio mengatakan pemblokiran dilakukan secara sewenang-wenang karena tidak melalui putusan pengadilan sehingga menghilangkan prinsip transparansi, keadilan, dan perlakuan setara berdasarkan prinsip pembatasan-pembatasan yang diizinkan dan diatur dalam beberapa standar dan mekanisme pembatasan HAM.

"Oleh karenanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat tidak memiliki legitimasi yang sesuai dengan Standar dan Mekanisme Pembatasan HAM untuk melakukan Pemblokiran situs internet dan aplikasi," kata dia. 

Teo menyebut aturan tersebut juga bermasalah secara substansial karena dapat melakukan intervensi langsung kepada platform untuk menghapus konten dengan dalih 'meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum'.

Teo juga mengatakan LBH Jakarta menilai pemerintah bersama dengan DPR seharusnya fokus dalam upaya melindungi data pribadi warga negara dengan mempercepat proses legislasi RUU Perlindungan Data Pribadi, bukan malah membuat kebijakan-kebijakan otoriter yang tidak didasarkan pada kepentingan utama masyarakat.

 

 

 

 

 



 

 

Tags:
kominfoblokirLBH JakartaPayPalYahoositusinternet

Administrator

Reporter

Administrator

Editor