JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming sebagai tersangka.
Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Menurutnya, Mardani Maming telah menyalahkan kewenangan pemberian izin usaha pertambangan operasi dan produksi di wilayahnya selama menjabat.
Dari hasil penelusuran KPK, salah satu pihak yang dibantu Mardani yakni pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio pada 2010.
Hendry diduga melakukan pendekatan kepada Mardani untuk mempercepat proses peralihan izin usaha pertambangan PT BKPL dan PT PCN.
Usai pendekatan itu, Mardani mengenalkan Henry dengan Raden Dwijono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Tanah Bumbu pada 2011.
Mardani Maming juga berperan dalam memerintahkan Raden untuk membantu Henry.
Alhasil, Mardani membuat surat keputusan tentang peralihan izin usaha pertambangan PT BKPL ke PT PCN pada Juni 2011.
"Ditandatangani MM (Mardani Maming) di mana diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang," jelas Marwata.
Peralihan itu diyakini melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.