JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wagub Ahmad Riza Patria berbeda pendapat dengan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah terkait putusan banding Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI.
Pasalnya, Kabiro Hukum Setda Yayan Yuhamah resmi mengatakan, bahwa Pemprov DKI bakal mengajukan Banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Asiosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait UMP DKI.
Dikatakan Yayan, putusan ajukan banding tersebut sudah melalui pengkajian yang komprehensif, sebab putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.
"Maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja," ujar Yayan dalam keterangannya, Rabu 27 Juli 2022.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," tandas Yayan menambahkan.
Sementara itu pada hari yang sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, belom berkomentar terkait putusan banding atau tidaknya, sebab kata Ariza biasa disapa, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masih terus melakukan koordinasi.
"Nanti akan diputuskan. Disnaker terus berkoordinasi (dengan pihak terkait)," kata Ariza kepada awak Media, di Balai Kota Jakarta, Rabu 27 Juli 2022.
Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum untuk menurunkan UMP DKI dari Rp 4.641.854 juta menjadi Rp 4.573.845 juta.
Hukuman itu atas dasar revisi yang dilakukan Anies dalam menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp 4.453.935 pada Sabtu 18 Desember 2021 lalu.
PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta untuk mencabut Kepgub tersebut.
Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI. Terutama, yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845. Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (Aldi)