ADVERTISEMENT

Polisi Ciduk Pelaku Curanmor, Hasil Penjualan Ditukar Sabu di Kampung Ambon

Rabu, 27 Juli 2022 17:19 WIB

Share
Tiga tersangka curanmor di Cengkareng yang ditangkap polisi. (Pandi)
Tiga tersangka curanmor di Cengkareng yang ditangkap polisi. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Apartemen City Park, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (24/7/2022).

Motor hasil curian dibawa pelaku ke Kampung Ambon dan ditukar dengan narkotika jenis sabu.

Ketiga pelaku yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni MS (22), TR (19) dan AR (17).

Aksi curanmor tersebut terjadi di parkiran motor Apartemen City Park, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (24/7/2022).

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan ketiga pelaku ditangkap usai pihaknya menerima laporan dari korban.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi yang ada.

Setelah dipelajari rekaman CCTV yang ada, petugas menangkap ketiga pelaku di kawasan Cengkareng.

"Usai menerima laporan, petugas mengamankan tiga pelaku masih di kawasan Cengkareng," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (27/7/2022).

Hasil introgasi, ketiga tersangka menukar motor matic hasil curian tersebut dengan narkotika jenis sabu.

Motor tersebut ditukar dengan sabu seberat 0,5 gram, atau setara Rp800 ribu.

"Ditukar dengan narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram. Kalau dijumlahkan itu sekitar Rp800 ribu," jelas Kapolsek.

Ardhie menjelaskan, sabu tersebut telah habis dipakai oleh ketiga tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya baru pertama kali mencuri motor.

"Hasil keterangan baru pertama kali melakukan. Jadi mereka sengaja mencuri motor untuk memakai sabu. Hasil tes urine ketiga tersangka positif sabu," paparnya.

Ardhie menuturkan, pihaknya masih memburu orang yang telah menerima motor curian tersebut yang diduga merupakan pengedar sabu di Kampung Ambon.

"Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tambah Ardhie.

Terpisah, korban bernama Jo (39) mengatakan, saat kejadian motor matic miliknya tersebut tengah berada di parkiran Apartemen.

Dia mengetahui motornya hilang setelah istrinya akan pergi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT