BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polres Metro Bekasi Kota meringkus pelaku peredaran narkoba bersenjata api di wilayah Bekasi.
Para tersangka yang diamankan ialah ZK (41) sebagai pemilik sabu dan AA (29) pemilik sabu bersenjata api.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengungkapkan, awal penangkapan pelaku terjadi pada 9 Juli 2022 lalu.
"Bahwa Satres Narkoba mendapat informasi akan terjadi adanya atau diduga ada masyarakat yang menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu. Dari hasil tersebut, betul dan bisa mengamankan ZK (41) yang memiliki atau menyimpan sabu seberat 0.43 gram," ujar Kombes Hengki, Jum'at (15/7/2022).
Setelah dilakukan pengembangan, jajarannya kembali meringkus pelaku lainnya, yakni AA (29) yang berada di luar kos di Jakasampurna.
Dalam laporannya AA kedapatan menyimpan sabu seberat 2.12 gram.
Tanggal 10 Juli lalu, pihaknya melakukan penyergapan, namun tiba-tiba terjadi perlawanan terhadap pelaku meletuskan senjata api ke arah petugas, namun tak tepat sasaran.
"Ketika mau dilakukan penyergapan, tersangka sempat membuang tembakan dengan menggunakan senpi rakitan. Namun bisa dilumpuhkan oleh dat res narkoba, berhasil mengamankan senpi rakitan," kata Kombes Hengki kepada Wartawan.
Salah Satu Tersangka Residivis
Menurut Kombes Hengki, satu dari dua tersangka yang diamankan, merupakan residivis curanmor (pencurian sepeda motor).
Tak hanya itu, belakangan AA merupakan tersangka residivis yang sempat bebas pada dua bulan lalu, dan melakukan aksi nekadnya.