Gilbert Simanjuntak, Politisi PDI Perjuangan (ist)

Jakarta

Pemprov DKI Banding Soal UMP, PDIP: Beban APBD Bakal Bertambah Sekitar Rp22 Miliar

Rabu 27 Jul 2022, 19:19 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menyoroti upaya banding yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP).

Walaupun, Upaya banding yang dilakukan Pemprov DKI terhadap Putuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal UMP adalah hak Pemprov. 

"Akan tetapi hal ini terasa kurang bijaksana karena tidak ada bukti baru yang hendak disampaikan," ujar Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, Rabu 27 Juli 2022.

Gilbert pun mengatakan, upaya banding yang dilakukan Pemprov DKI terkesan hanya sekedar upaya menolak putusan atau hanya untuk memenuhi permintaan pihak lain.

Tak hanya itu, Politikus Partai Besutan Megawati Soekarno Putri ini pun mengatakan, jika UMP tetap naik, maka akan merepotkan Pemprov DKI sendiri. 

Pasalnya, kenaikan UMP itu akan berimbas kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI, karena dari kenaikan UMP tersebut ada 75.000 PJLP yang juga ikut naik UMPnya.

"Dari sudut pemerintahan, kenaikan UMP ini justru merepotkan Pemprov DKI dengan beban APBD bertambah sekitar Rp 22 Miliar per bulan," ucapnya.

Maka dari itu, dikatakan Gilbert, untuk mengelola Jakarta butuh pemimpin yang bijaksana dan bukan yang hanya sekedar populis yang dapat memberatkan banyak pihak khusunya pelaku usaha ditengah situasi pandemi.

"Mengelola Jakarta butuh orang yang bijaksana melihat persoalan dari berbagai sudut, bukan sekedar populis tapi memberatkan banyak pihak di tengah banyaknya usaha yang ambruk dampak pandemi," sindir Gilbert.

Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Sekretariat daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah.

Dikatakan Yayan, sebelum memutuskan banding, Pemerintah DKI sudah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut yang dianggap masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.

"Maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja," tegas Yayan dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).

Anak buah Anies ini pun berharap, dengan dilyangkannya banding atas keputusan PTUN yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dapat digugurkan dan UMP DKI tetap 5,1 persen.

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," pungkas Yayan. (Aldi)

Tags:
pemprov dkiUMP DKIupah minimun provinsi

Reporter

Administrator

Editor