Ada Penambahan Dapil Baru, CSIS: Harus Ada Perpu

Rabu 27 Jul 2022, 19:29 WIB
Arya Fernandes

Arya Fernandes

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah didesak untuk menerbitkan segera peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait dengan penambahan daerah pemilihan (dapil) baru pada Pemilu 2024.

Desakan ini datang dari Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic International Studies (CSIS) Arya Fernandes.

Pemerintah harus melakukan penataan ulang daerah pemilihan dengan adanya tiga daerah otonomi baru (DOB). Yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

"Jadi sebelum Oktober dimulainya penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan harus ada perpu," kata Arya Fernandes di Jakarta pada Selasa (26/7/2022) seperti dikutip dari Antara.

Dia menyebutkan tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan mulai 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.

Perpu menjadi pilihan utama karena waktu pembentukan lebih cepat ketimbang revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dia menilai DPR tidak akan membuka kesempatan untuk merevisi Undang-Undang Pemilu karena tahapan pertama pada tanggal 14 Juni 2022 yakni perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu juga memberi peluang bagi partai politik untuk membahas perubahan pasal lainnya.

Dikemukakan pula bahwa revisi Undang-Undang Pemilu secara terbatas dapat dilakukan, terutama pada lampiran terkait dengan alokasi daerah pemilihan.

"Jadi untuk menghindari kerumitan pada masa depan sebaiknya ada penataan ulang dapil dan alokasi kursi,” pungkas Arya Fernandes. ***

Berita Terkait
News Update