JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korlantas Polri bakal menyiapkan konsep single data guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Aturan tersebut berlaku jika sebuah kendaraan menunggak pajak selama dua tahun maka data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bakal dihapus.
Nantinya, kendaraan tersebut menjadi ilegal digunakan di jalan raya lantaran surat-suratnya tidak lagi valid.
Hal ini dibenarkan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk menyelaraskan data antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
Menurutnya, single data ini bertujuan untuk menyelaraskan data dari ketiga instansi tersebut.
Sehingga, perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi yang dilakukan di Samsat bisa diminimalisasi dan pendataan pajak lebih akurat.
Seperti diketahui, data mengenai jumlah kendaraan yang dipegang kepolisian, Jasa Raharja, ataupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memiliki perbedaan.
Pasalnya, masing-masing instansi punya cara sendiri dalam menghitung jumlah kendaraan.
Misal kepolisian menghitung sebuah kendaraan asalkan memiliki STNK.
Sementara itu, Dispenda hanya mendaftar wajib pajak yang membayar pajak.
"Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan,” tutur Yusri, dikutip dari Instagram @NTMC_Polri, Senin (25/7/2022).
“Kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yusri mengaku bahwa saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi agar masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan .
“Kalau kami sebenarnya mengharapkan, bagaimana single data bisa berjalan, data itu valid semuanya,” pungkas Yusri.(*)