ADVERTISEMENT

Kocak! Polisi Ini Kena Karma Biasa Tilang Pengendara Kini Gantian Ditilang Warga Nggak Bawa STNK, Alasannya Ketinggalan di Kantor

Rabu, 20 Juli 2022 21:31 WIB

Share
Tangkapan video seorang polisi ditilang warga lantaran tak bawa STNK. (ist)
Tangkapan video seorang polisi ditilang warga lantaran tak bawa STNK. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Heboh video polisi yang akan ditilang warga. Video itu beredar di sosial media, salah satu warganet yang membagikan video itu ialah pengguna Tiktok dengan akun @jurnaliswarga62_

Mengutip berita jakarta.poskota.co.id, dalam video terlihat dua warga yang sedang berdialog dengan polisi.

Warga tersebut mengintrogasi polisi lalu lintas yang tidak membawa STNK. Polisi tersebut melakukan protes karena merasa dihalangi oleh warga saat melaksanakan tugasnya.

Kemudian warga itu mengaku hanya menanyakan, tidak menghalangi. “Kami enggak menghalangi,” ujar salah seorang dari dua warga itu. “Iya makanya saya bilang datang saja ke kantor Polsek,” ujar sang polisi menjawab. 

Kemudian pria yang merekam peristiwa itu mempertanyakan motor yang dibawa oleh polisi tersebut. 

Menurutnya pajak motor itu sudah mati. “Ini pajaknya sekutar 2,1 juta nah ini sekitar 4 tahun 5 tahun, ini harus diperpanjang, pajaknya itu sekitar mungkin 4 tahun lima tahun,” ujar salah satu pria kepada polisi itu. “STNK nya gak bawa ini? STNK gak bawa?,” tanya seorang warga kepada polisi itu.

Pria yang mengenakan seragam polisi itu mengaku STNK miliknya tertinggal di kantor.

Bahkan dirinya juga meminta warga untuk langsung saja menanyakan atau mempersoalkan urusan itu ke Kantor Polsek. “Kan saya bilang STNK-nya di kantor bang,” ujar sang polisi menjelaskan sambil menunjuk ke arah kantor polsek.

“Wah harus bawa loh pa, pengendara harus bawa STNK,” ujar kedua warga protes kepada polisi tersebut.

Melihat aksi kedua pria tersebut pun langsung menyebur kolom komentar. "Besok-besok kalo ditilang, tak suruh ke rumah aja lah om  polisinya," tulis @umar.elrozy.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT