ADVERTISEMENT

Waduh! Wajib Pajak Banyak Tunggu Pemutihan, Pelayanan Pembayaran Pajak di Samsat Cinere Sepi

Rabu, 29 Juni 2022 14:40 WIB

Share
Kasi Dapen Samsat Cinere, Rina Parlina, menunjukan program pemutihan pajak PKB yang akan segera di launcing.(angga)
Kasi Dapen Samsat Cinere, Rina Parlina, menunjukan program pemutihan pajak PKB yang akan segera di launcing.(angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID -  Menunggu diresmikannya launching program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor oleh Pemerintah Kota Depok, pelayanan di kantor Samsat Cinere alami penurunan signifikan.

Kasi Dapen Samsat Cinere, Rina Parlina mengatakan dalam waktu sepekan ini pelayanan di induk Samsat Cinere mengalami penurunan cukup signifikan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (KBM).

"Setelah ada bocornya informasi tentang pemutihan PKB ini di masyarakat, dalam membayar pajak lebih banyak ditunda dampaknya sepekan ini pelayanan di Samsat Cinere dalam pembayaran pajak ada penurunan jauh di hari biasa," ujar Rina kepada Poskota di ruang kerjanya, Rabu (29/6/2022) pagi.

Melihat keadaan ini Rina menganggap wajib pajak banyak menahan untuk tidak membayarkan pajak kendaraan karena animo yang cukup tinggi menunggu sambil peresmian pemutihan PKB  ini langsung dari pemerintah kota Depok.

"Rencana peresmian akan dilakukan pada Jumat (1/7/2022) dibawah Badan Keuangan Daerah (BKD) langsung launching oleh Wali Kota Kota Depok," ungkapnya.

Selain itu acara peresmian juga akan berkolaborasi dengan Bank BJB, dan KPP Pratama Pajak Kota Depok, yang juga bertepatan HUT Bhayangkara ke 76.

"Tujuan program pemutihan PKB ini adalah selain untuk tepat sasaran juga wajib pajak dapat merasakan dalam meringankan beban ekonomi minimal dapat terbantu," ungkapnya.

Sementara itu pemanfaatan program pemutihan pajak kendaraan bermotor  ini adalah:
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
2. Bebas Balok Nama BBN 2
3. Bebas Tunggakan Pajak Tahun ke 5

Diskon Pajak:
Nantinya, bagi pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo dalam periode tersebut akan mendapat rangkaian diskon. Berikut ini rinciannya:


-Pembayaran pajak kendaraan 1 bulan sebelum jatuh tempo, diskon 2%
-Pembayaran pajak kendaraan 2 bulan sebelum jatuh tempo, diskon 4%
-Pembayaran pajak kendaraan 3 bulan sebelum jatuh tempo, diskon 6%
-Pembayaran pajak kendaraan 4-5 bulan sebelum jatuh tempo, diskon 8%
-Pembayaran pajak kendaraan 6 bulan sebelum jatuh tempo, diskon 10%,

Dan diskon BBN I

"Pemutihan pajak ini berlaku di semua Samsat tersebar di 27 kabupaten/kota se Jawa Barat. Sedangkan untuk wilayah Samsat Cinere melingkupi wajib pajak di 28 Kelurahan 5 Kecamatan," tutupnya. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT