ADVERTISEMENT

Wah! Polisi Bakal Hapus Data STNK Kalau Menunggak Pajak Kendaraan 2 Tahun, Apa Alasannya?

Senin, 25 Juli 2022 12:53 WIB

Share
Personil Satlantas Polres Lebak melakukan penindalan terhadap pengendara yang tidak menggunakan plat nomor sesuai STNK. (Poskota/Yusuf)
Personil Satlantas Polres Lebak melakukan penindalan terhadap pengendara yang tidak menggunakan plat nomor sesuai STNK. (Poskota/Yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korlantas Polri bakal menyiapkan konsep single data guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Aturan tersebut berlaku jika sebuah kendaraan menunggak pajak selama dua tahun maka data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bakal dihapus.

Nantinya, kendaraan tersebut menjadi ilegal digunakan di jalan raya lantaran surat-suratnya tidak lagi valid.

Hal ini dibenarkan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk menyelaraskan data antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). 

Menurutnya, single data ini bertujuan untuk menyelaraskan data dari ketiga instansi tersebut.

Sehingga, perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi yang dilakukan di Samsat bisa diminimalisasi dan pendataan pajak lebih akurat.

Seperti diketahui, data mengenai jumlah kendaraan yang dipegang kepolisian, Jasa Raharja, ataupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memiliki perbedaan.

Pasalnya, masing-masing instansi punya cara sendiri dalam menghitung jumlah kendaraan.

Misal kepolisian menghitung sebuah kendaraan asalkan memiliki STNK.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT