ADVERTISEMENT

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Seorang Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Kali Cikeas Bekasi, Ini Kata Polisi

Senin, 25 Juli 2022 15:30 WIB

Share
Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita berinisial A yang jasadnya ditemukan di bantaran Kali Cikeas, Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (25/7/2022). (ardhi)
Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita berinisial A yang jasadnya ditemukan di bantaran Kali Cikeas, Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (25/7/2022). (ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita berinisial A yang jasadnya ditemukan di bantaran Kali Cikeas, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kanit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom mengatakan ada 23 adegan yang dilakukan oleh tiga tersangka yakni M (19), D (19), dan B (18) dalam rekonstruksi yang dilakukan pada Senin (25/7/2022) hari ini di sebuah toko bangunan, Jalan Raya Ciracas, Jakarta Timur, tempat terjadinya pembunuhan.

"Kegiatan rekonstruksi berjalan dengan lancar ada 23 adegan yang ada di TKP (tempat kejadian perkara) awal, TKP pada saat tersangka membunuh korban," tutur Maulana kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Kata Maulana, setelah melakukan rekonstruksi di toko bangunan, Ciracas, yang menjadi tempat pembunuhan wanita berinisial A, selanjutnya, tim langsung menuju ke Kali Cikeas, Jatisampurna, Kota Bekasi, untuk melakukan rekonstruksi bagaimana para tersangka membuang mayat tersebut.

"Setelah ini kita akan melaksanakan rekonstruksi masih ada dua adegan lagi pembuangan (mayat), tepatnya itu di daerah Cikeas," tutur Maulana.

Maulana mengatakan berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan di toko bangunan tersebut, jelas bahwa ketiga tersangka telah melakukan pembunuhan berencana terhadap A.

M merupakan otak dari aksi pembunuhan tersebut.

Sementara tersangka B dan D turut membantu M menghabisi nyawa korban A di sebuah kamar toko bangunan itu.

"Untuk fakta-fakta dari kejadian ini ya memang kejadian pembunuhan ini memang sudah direncanakan pada tanggal 15 Juli oleh ketiga tersangka. Makanya kami tetapkan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana," jelas Maulana.

Sebelumnya dikabarkan tersangka M sempat memiliki hubungan dengan korban A.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT