Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Kena Tuntutan Pidana di Singapura, Bakal Dipenjara?

Senin 25 Jul 2022, 15:53 WIB
Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa. (Getty Images/BBC)

Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa. (Getty Images/BBC)

Hal itu bertujuan untuk memastikan tidak akan ada saksi atas pembantaian terhadap warga sipil (Tamil) oleh tentara Sri Lanka.

“Pengajuan kami ke jaksa agung (Singapura) menyerukan penangkapan, penyelidikan, dan dakwaan terhadap Gotabaya Rajapaksa. Itu adalah dasar dari kasus kami.” jelas Yasmin.

ITJP juga membantu ]dua gugatan perdata terhadap Rajapaksa, salah satunya diproses di tempat parkir California pada 2019.

Kala itu, Rajapaksa masih menjadi warga negara Amerika Serikat.

Kedua kasus ditarik setelah Rajapaksa diberikan kekebalan diplomatik setelah menjadi presiden.

Rajapaksa tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar melalui Komisi Tinggi Sri Lanka di Singapura.

Dia sebelumnya dengan keras membantah tuduhan bahwa dia bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi selama perang.

Seorang juru bicara jaksa agung Singapura tidak menanggapi permintaan komentar Al Jazeera.

Kementerian luar negeri menjelaskan, Rajapaksa memasuki negara-kota Asia Tenggara dalam kunjungan pribadi dan tidak mencari atau diberikan suaka.(*)

 

Berita Terkait

News Update