ADVERTISEMENT

Pertama di Asia Tenggara, Thailand Bakal Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Kamis, 16 Juni 2022 20:14 WIB

Share
Seorang aktivis LGBT menghadiri Hari Internasional Melawan Homofobia, Transfobia, dan Bifobia di Pusat Seni Bangkok, Thailand, 17 Mei 2019. (REUTERS/Athit Perawongmetha)
Seorang aktivis LGBT menghadiri Hari Internasional Melawan Homofobia, Transfobia, dan Bifobia di Pusat Seni Bangkok, Thailand, 17 Mei 2019. (REUTERS/Athit Perawongmetha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Parlemen Thailand baru saja menyelesaikan proses pembacaan empat rancangan undang-undang berbeda terkait pelegalan pernikahan sejenis pada Rabu (16/6/2022).

Thailand selangkah lagi bakal menjadi negara Asia kedua yang melegalkan perkawinan sesama jenis, jika parlemen meloloskan 4 rancangan undang-undangnya untuk dibahas.

Mengutip dari Reuters pada Kamis (16/62022), Negeri Gajah Putih ini memiliki salah satu komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) paling terbuka di Asia, menambah citra toleransi dan daya tariknya sebagai tujuan liburan liberal bagi turis asing.

Tetapi para aktivis mengatakan undang-undang dan institusi Thailand belum mencerminkan perubahan sikap sosial dan masih mendiskriminasikan orang-orang LGBT dan pasangan sesama jenis.

Keempat rancangan yang disetujui pada hari Rabu lalu itu masing-masing berusaha untuk memberikan pasangan sesama jenis hak hukum yang hampir sama dengan pasangan heteroseksual.

Kabinet mengesahkan rancangan yang akan membuat undang-undang kemitraan sipil sesama jenis dua pekan lalu. RUU kemitraan sipil lain dari Partai Demokrat juga disetujui.

RUU pernikahan setara yang lebih liberal dari partai oposisi Move Forward juga disahkan, meskipun ada upaya pemerintah membatalkannya

Rancangan itu berusaha untuk menggantikan istilah gender dalam undang-undang yang ada dan membuat pernikahan berlaku untuk semua orang.

"Ini adalah pertanda yang sangat bagus," kata Chumaporn "Waddao" Taengkliang, dari Koalisi Pelangi untuk Kesetaraan Pernikahan, mengacu pada persetujuan RUU tersebut.

"Harus ada standar yang sama untuk semua jenis kelamin, apakah itu serikat sipil atau pernikahan."

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT