JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Parlemen Thailand baru saja menyelesaikan proses pembacaan empat rancangan undang-undang berbeda terkait pelegalan pernikahan sejenis pada Rabu (16/6/2022).
Thailand selangkah lagi bakal menjadi negara Asia kedua yang melegalkan perkawinan sesama jenis, jika parlemen meloloskan 4 rancangan undang-undangnya untuk dibahas.
Mengutip dari Reuters pada Kamis (16/62022), Negeri Gajah Putih ini memiliki salah satu komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) paling terbuka di Asia, menambah citra toleransi dan daya tariknya sebagai tujuan liburan liberal bagi turis asing.
Tetapi para aktivis mengatakan undang-undang dan institusi Thailand belum mencerminkan perubahan sikap sosial dan masih mendiskriminasikan orang-orang LGBT dan pasangan sesama jenis.
Keempat rancangan yang disetujui pada hari Rabu lalu itu masing-masing berusaha untuk memberikan pasangan sesama jenis hak hukum yang hampir sama dengan pasangan heteroseksual.
Kabinet mengesahkan rancangan yang akan membuat undang-undang kemitraan sipil sesama jenis dua pekan lalu. RUU kemitraan sipil lain dari Partai Demokrat juga disetujui.
RUU pernikahan setara yang lebih liberal dari partai oposisi Move Forward juga disahkan, meskipun ada upaya pemerintah membatalkannya
Rancangan itu berusaha untuk menggantikan istilah gender dalam undang-undang yang ada dan membuat pernikahan berlaku untuk semua orang.
"Ini adalah pertanda yang sangat bagus," kata Chumaporn "Waddao" Taengkliang, dari Koalisi Pelangi untuk Kesetaraan Pernikahan, mengacu pada persetujuan RUU tersebut.
"Harus ada standar yang sama untuk semua jenis kelamin, apakah itu serikat sipil atau pernikahan."
Mahkamah Konstitusi tahun lalu memutuskan undang-undang pernikahan Thailand saat ini, yang hanya mengakui pasangan heteroseksual, adalah sah, tetapi direkomendasikan diperluas untuk memastikan hak-hak jenis kelamin lain.