Komisaris Ancol Sindir RKUHP Pasal Hina Pemerintah Dipenjara Empat Tahun : Tidak Berlaku untuk Anies Baswedan dan Pemprov DKI

Kamis, 16 Juni 2022 20:09 WIB

Share
Kolase foto Komisaris Ancol, Geisz Chalifah dan Gubernur DKI, Anies Baswedan. (ist/diolah dari google.com)
Kolase foto Komisaris Ancol, Geisz Chalifah dan Gubernur DKI, Anies Baswedan. (ist/diolah dari google.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisaris Ancol, Geisz Chalifah menyindir Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas DPR soal aturan bagi penghina pemerintah dapat dipenjara 4 tahun. 

Mengutip berita jakarta.poskota,.co,id, melalui cuitannya di twitter dengan akun @GeiszChalifah ia berseloroh bahwa RKUHP yang rencananya bakal disahkan pemerintah di bulan ini tidak akan berlaku untuk Pemprov DKI dan Anies Baswedan. 

Hal ini berkaca dari banyaknya hinaan yang dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta tersebut namun tidak pernah tersentuh hukum. 

"Berlaku untuk semua baik Pusat & Daerah terkecuali Kepada Pemprov DKI (Anies Baswedan)?,"

 "Pemerintah dan DPR rencananya akan mengesahkan Rancangan KUHP bulan depan. Salah satunya berisi ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah!," lanjutnya.

Seperti diketahui Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP yang salah satunya berisi ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 240 yang berisi Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Lalu apa yang dimaksud kerusuhan? "Yang dimaksud dengan 'keonaran' adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara," demikian bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP itu.

Hukuman dinaikkan menjadi 4 tahun penjara bila penghinaan dilakukan lewat media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh umum. Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar