JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Henri Kusuma, Managing Partner Law Firm Mastermind & Associates, dalam pernyataan tertulis kepada media, Senin (25/07/2022), mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa kasus salah transfer dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk ke rekening Nasabah Prioritasnya Indah Harini adalah merupakan sebuah konspirasi.
Diberitakan sebelumnya, kasus salah transfer BRI ke rekening valas GBP Indah Harini senilai GBP 1,714,842.00 atau sebesar Rp32.455.998.234.91 mengguncang publik di Indonesia, bahkan sempat trending di Twitter pada akhir 2021 lalu.
Setelah beberapa bulan berlalu dan kabar terkait Indah Harini meredup, Henri Kusuma, mengirimkan siaran pers berisi pernyataan mengejutkan, yang menyatakan bahwa suami Indah Harini, bahkan Indah Harini, dan beberapa pihak lainnya, diduga melakukan permufakatan jahat.
"Meskipun klien Kami telah bersumpah tidak terlibat dalam kasusnya,” kata Henri, dalam siaran persnya hari ini.
Henri mengatakan bahwa dalam Pasal 1, Poin 15, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menyebutkan bahwa: “Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang.”
Terkait hal ini, Henri menjelaskan beberapa fakta yang ia dapati, terkait kasus salah transfer tersebut dan mengungkapkan kronologi penanganan kasus tersebut.
Henri menjelaskan bahwa kasus tersebut kini telah ditangani oleh tim pengacara dari Ketua Advokat Indonesia bernama Erman Umar dan Mastermind & Associates telah dicabut kuasa hukumnya sejak April 2022.
Awalnya, kata Henri, ia menduga bahwa Erman Umar memang sejak awal ingin mengambil alih kasus tersebut.
Namun, dalam keterangan tertulisnya hari ini, Henri menuduh Erman Umar dan beberapa pihak lainnya, bahkan kliennya (Indah Harini), melakukan permufakatan jahat karena seseorang bernama Prasetyo diduga oleh dirinya sudah kenal dengan suami Indah Harini, sebelum Firma Hukum Mastermind & Associates menangani kasus tersebut.
Sebagai informasi, Henri mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 306/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. di PN Jakarta Pusat dengan tergugat yakni Ketua Kongres Advokat Indonesia Erman Umar sebagai tergugat I, putrinya Zeesha Fatma Defaga, sebagai tergugat II, seseorang bernama Prasetyo, sebagai tergugat III dan Guffi Andriyan, sebagai Tergugat IV.
"Dalam gugatan tersebut, dugaan awal kami, Erman Umar Cs melakukan pengambil alihan klien, tapi ternyata mereka memang memiliki skenario, karena Prasetyo diduga kuat sudah kenal dengan suami klien kami (Indah Harini) sebelum kami menangani kasus ini," tambahnya.
Henri menuduh Prasetyo merupakan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan kerap membantu Ketua KAI tersebut dalam menangani berbagai perkara.
Henri memaparkan bahwa ketika dirinya berinisiatif mencari alamat Tergugat III, terkait agenda sidang di PN Jakpus tanggal 7 Juli 2022 lalu, ia justru mendapat informasi kalau Prasetyo sudah lama kenal dengan suami Indah Harini.
"Sehingga Prasetyo diduga sudah tahu akan kasus ini. Diduga kuat ini bukan salah transfer, tapi sudah ada skenario bagaimana uang itu masuk ke Indah Harini dan bagaimana penyelesaiannya,” kata Henri Kusuma dalam pernyataan tertulisnya.
“Bahwa dari fakta tersebut, sangat menguatkan argument bahwa kami sudah dikondisikan untuk dijebak dalam kasus klien, dengan menggunakan operasi intelijen yang biasa dilakukan oleh Prasetyo dalam menjalankan pekerjaannya,” kata Henri dalam pernyataannya.
“Bahwa dari fakta tersebut kami menduga kuat Para Tergugat, suami klien, dan bahkan klien kami sendiri (Indah Harini), diduga mengetahui permufakatan jahat ini, meskipun klien Kami telah bersumpah tidak terlibat dalam kasusnya,” kata Henri.
Melalui pernyataan tertulisnya tersebut, Henri menyangkal pernyataan Erman Umar di berbagai media massa yang mengatakan tidak pernah mengenal Tergugat III (Prasetyo).
"Hal tersebut adalah kebohongan yang nyata, kami pernah melihat Erman Umar beserta keluarganya sangat akrab dengan Prasetyo di Restoran Hotel Alana Sentul City,” kata Henri.
“Berdasarkan fakta-fakta yang kami dapatkan, memang Erman Umar tidak mengambil alih klien, tapi klien yang kembali ke pengacara aslinya," tambahnya.
“Jika kami mengetahui adanya permufakatan itu, kami tidak mau membela Indah Harini. Kami pantang membela yang salah, kami hanya membela kebenaran. Kami akan terus dalami kasus ini sehingga terkuak kebenarannya," pungkas Henri. (Bu)