ADVERTISEMENT

Soal Rencana Ekshumasi atau Gali Kubur Jenazah Brigadir J Pekan Depan, Polri Sebut Penyidik Ingin Secepatnya, Ini Alasannya

Minggu, 24 Juli 2022 06:00 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ekshumasi atau gali kubur jenazah Brigadir Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J rencananya bakal dilakukan pekan depan. Penyidik ingin secepatnya.

"Ya secepatnya kalau misalkan pekan depan akan  dilakukan oleh penyidik karena penyidik tidak mau mengambil risiko," ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu (23/7/2022).

Hal itu mendasar, jika proses itu tidak dilakukan secepatnya akan menimbulkan pembusukan pada jasad Brigadir J yang telah dimakamkan beberapa waktu lalu.

"Sebenarnya dari komunikasi dari Dirtipidum, pihak pengacara ini kalau bisa secepatnya, semakin cepat makan proses ekshumasi ini juga semakin baik karna kita kalau misalnya jenazahnya sudah lama  maka tingkat pembusukan semakin lebih rusak," ucap Dedi.

Selanjutnya, sejauh ini pihak polri juga akan melibatkan sejumlah dokter yang ahli foresnsik dari luar Polri.

Hal ini bertujuan untuk melakukan proses pengungkapan kasus secara transparan dan akuntabel sesuai arahan dari Kapolri langsung.

"Prinsipnya sesuai dengan komitmen bapak Kapolri proses penyidikan ini kita melibatkan pihak-pihak eksternal tentunya yang expert dibidangnya agar hasilnya betul-betul transparan, akuntabel, dan yang penting bisa dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari sisi yuridis," tukas Dedi.

Sebelumnya diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bakal menyampaikan hasil autopsi jenazah Brigadir J.

Rencanaya penyampaian hasil autopsi itu juga akan ditemani dengan kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J.

"Dan dalam kesempatan ini, saya sampaikan sebagai wujud keterbukaan penyidik, Insyaallah besok dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa malam.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT