ADVERTISEMENT

Nah Lho, Jakarta Watch Sebut Gelaran Citayam Fashion Week Langgar UU Lalu Lintas: Pak Anies Harus Paham Undang-Undang

Minggu, 24 Juli 2022 19:40 WIB

Share
Ilustrasi Citayam Fashion Week. (Foto: Diolah dari Google).
Ilustrasi Citayam Fashion Week. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fenomena Citayam Fashion Week kini tengah digandrungi masyarakat yang digelar di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. 

Seperti diketahui, kegiatan tersebut awalnya diramaikan remaja SCBD atau disingkat Sudirman, Citayam, Bojong Gede dan Depok. Namun kegiatan tersebut menuai banyak sorota 

Ketua Jakarta Watch (JaWa), Andy William Sinaga mengatakan, gelaran Citayam Fashion Week (CFW) yang menggunakan sarana penyebrangan jalan atau zebra cross melanggar UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalu Lintas)..

Menurutnya dalam UU tersebut terlansir Pasal 131 UU No.22 Tahun 2009 yang mengatur secara jelas hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyebrangan, trotoar dan fasilitas lainnya.

"Pasal 132 UU Lalu lintas tersebut juga para pejalan kaki apabila menyebrang wajib menggunakan saran zebra cross atau tempat penyebrangan," ujar Andy, Minggu (24/7/2022).

Ia juga mengatakan, bahwa pengguna Zebra Cross juga wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

"Intinya sarana penyebrangan jalan atau zebra cross merupakan sarana lalu lintas untuk penyebrangan yang digunakan pada pejalan kaki," ucap Andy.

Menurut Andy, Pelaksanaan Citayam Fashion Week dapat diindikasikan melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut, karena mengganggu fasilitas pejalan kaki, sebagaimana diatur dalam Pasal 274 dan 275 No 22 Tahun 2009.

Dalam pasal itu ada ancaman pidana 1 sampai dengan 2 tahun penjara dan denda maksimal 24 juga sampai dengan 50 juta rupiah.

Oleh karena itu, lanjut Andy, Jakarta Watch (JaWa) menyebut, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak melarang pelaksanaan Citayam Fashion Week tersebut adalah kurang tepat karena menggunakan sarana penyebrangan atau zebra cross tuk aktivitas lain. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT