JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri menyetujui dilakukan autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J. Autopsi ulang dijadwalkan pada Rabu (27/7/2022) di Jambi, tempat jenazah Brigadir J dikebumikan.
Adapun autopsi ulang dilakukan atas dasar demi keadilan dengan menggali makam dan autopsi terhadap jasad Brigadir J.
Menanggapi tindakan autopsi ulang itu, Ahli psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan pilihan untuk mengautopsi ulang jenazah Brigadir J, merupakan langkah tepat.
"Investigasi berbasis pembuktian memang yang paling tepat. Saya sudah katakan sejak awal, berfokuslah sejak awal pada tubuh jenazah," tutur Reza kepada PosKota, Minggu (24/7/2022).
Sebab, jika investigasi dilakukan hanya dengan meminta keterangan para saksi tentu berpotensi bakal mengalami gangguan mulai dari daya ingat hingga intervensi pihak lain.
"Penyelidikan yang terlalu mengandalkan keterangan saksi dan pelaku adalah penyelidikan yang berisiko. Pasalnya, keterangan mengandalkan ingatan, padahal ingatan gampang mengalami fragmentasi dan distorsi," jelas Reza.
"Belum lagi jika ada intervensi yang secara sengaja memang ditujukan untuk membelokkan hasil investigasi," imbuhnya.
Diketahui, proses autopsi ulang jenazah Brigadir J, bakal melibatkan para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dari sejumlah universitas, termasuk pihak-pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri.
Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pun kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Dengan demikian Bareskrim Polri menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus 'polisi tembak polisi' yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB. (Ardhi)