ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Keluarga Temukan Luka Janggal Terhadap Brigadir J, Polri: Jangan Tebar Spekulasi Soal Luka, Biar Ahli yang Jelaskan!

Minggu, 24 Juli 2022 21:27 WIB

Share
Kolase foto Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Diolah dari Google).
Kolase foto Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo menilai sangat banyak spekulasi yang berkembang terkait insiden baku tembak yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Kendati demikian, ia meminta kepada masyarakat termasuk pengacara keluarga Brigadir J untuk berhenti berspekulasi.

"Pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu," kata Dedi saat memantau pelaksanaan prarekonstruksi peristiwa di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Lebih lanjut, jenderal bintang dua itu mengatakan nantinya ada ahli yang nantinya bakal menjelaskan perihal luka dan benda yang ditemukan penyidik untuk mengungkap kasus yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E tersebut.

Tak hanya itu, Irjen Dedi juga berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J dengan mengutip sumber yang berkompeten.


"Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan expert, justru permasalahan ini akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus," ucapnya.

Selain itu, Dedi mengingatkan bahwa Polri telah menyetujui dilakukannya autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J.

Adapun, ekshumasi itu dilakukan demi keadilan.

Sesuai rencana, autopsi ulang di pemakaman Brigadir J bakal dilakukan pada Rabu (27/7) di Jambi.

Autopsi ulang telah dikoordinasikan Polri dengan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli dari sejumlah universitas, termasuk entitas yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Alumnus Akpol 1990 itu mengeklaim proses pembuktian mengedepankan kaidah ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan.

Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini, yakni konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT