JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara keluarga Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak blak-blakan menceritakan keberadaan Bripda LL Hutabarat saat kejadian berdarah di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Ia menjelaskan, Bripda LL Hutabarat diperintahkan untuk menyambangi Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (8/7/2022) malam.
Bripda LL saat itu masih berdinas di Mabes Polri, pascakejadian baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Sebagai informasi, adik Brigadir J itu kini telah dimutasi ke Polda Jambi.
"Adik daripada almarhum diperintah untuk menghadap Karoprovos," ujar Kamaruddin, saat ditemui awak media di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (21/7/2022).
"Setelah menunggu lama, kemudian diperintah pergi ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati pukul 22.00 WIB," tambahnya.
Lebih lanjut, Bripda LL diperintahkan untuk menandatangani sepucuk surat.
Surat itu tak lagi dibaca oleh Bripda LL, usai mendengar sang kakak meninggal dunia.
"Setelah sampai di sana itu, diperintah untuk menandatangani kertas cuma tidak dibaca lagi, karena sudah mendengarkan abangnya meninggal, dia (Bripda LL, red) nurut saja," ujar Kamaruddin.
Ia menjelakan setelah autopsi, Bripda LL sempat meminta agar diberi kesempatan melihat jenazah Brigadir J.
Namun, tak diizinkan polisi sebelum kembali menandatangani sepucuk surat.