ADVERTISEMENT

Polri Harus Belajar dari TNI di Kasus Penembakan Brigadir J

Jumat, 22 Juli 2022 06:00 WIB

Share
Kolase foto Brigadir J dan rumah Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)
Kolase foto Brigadir J dan rumah Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh: Novriadji Wibowo, Wartawan Poskota

KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) harus belajar menangani kasus yang melibatkan personelnya seperti  yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menindak secara tegas dan transparan menghukum perwira TNI-AD Kolonel Priyanto tanpa perlu ada intervensi dari pihak TNI.

Pasalnya kasus Kolonel Priyanto dipantau langsung oleh Panglima TNI Jendral Andika Perkasa secara transparan. Terbukti selama hasil persidangan militer, Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat secara militer setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

Kasus penembakan tewasnya seorang bintara Polri, Brigadir Polisi (Brigpol) Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas di rumah Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo yang sudah dicopot di Kawasan Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) kemarin.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik di Indonesia. Sejumlah pihak dan keluarga korban merasa janggal melihat kasus penembakan tersebut. Opini-opini pendapat publik sangat merespons dalam kasus ini baik dari pengamat hukum, pakar forensik, Purnawiran Kepolisian dan lainnya.

Kasus tersebut terkuak setelah tiga hari kejadian atau Senin (11/7/2022). Pada Selasa, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi menjelaskan secara terperinci mengenai hasil penyelidikan sementara dari olah tempat kejadian perkara.

Budhi menjelaskan kronologi dari dugaan kasus baku tembak tersebut. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Jumat, sekitar pukul 17.00 WIB. Aksi tembak menembak itu dipicu karena Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap PC, istri dari Irjen Ferdy Sambo. Saat itu, kata dia, istri dari polisi bintang dua itu sedang tertidur setelah tiba di rumah singgah usai perjalanan dari luar kota.

Sedangkan pihak keluarga korban Brigadir J merasa keberatan dan melalui kuasa Hukumnya Kamaruddin Simanjuntak ke Mabes Polri. Ia meminta agar proses autopsi ulang Brigadir J dilakukan oleh tim khusus yang melibatkan kedokteran dari rumah sakit atau TNI, bukan dokter forensik dari kepolisian sebelumnya.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga menyampaikan terkait sejumlah temuan baru yakni adanya luka di leher jasad Brigadir J yang diduga adalah bekas jeretan sebelum korban ditembak. Keluarga juga menduga korban dihabisi dalam perjalanan ke luar negeri dari Magelang-Jakarta.

Kasus tersebut langsung merembet dinon-aktifkan ke sejumlah Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri seperti Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Karopaminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT