ADVERTISEMENT

Keras! Publik Minta Kapolda Metro Jaya Dicopot Seperti Irjen Ferdy Sambo, Peluk-pelukan Usai Kasus Brigadir J Ramai, Netizen: Copot Teletubbies!

Jumat, 22 Juli 2022 18:01 WIB

Share
Kolase foto Irjen Fadil Imran berpelukan dengan Irjen Ferdy Sambo, tangkapan layar tagar trending di Twitter. (Foto: diolah dari Twitter).
Kolase foto Irjen Fadil Imran berpelukan dengan Irjen Ferdy Sambo, tangkapan layar tagar trending di Twitter. (Foto: diolah dari Twitter).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus kematian Brigadir J atau bernama lengkap Nopryansah Yosua Hutabarat hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Akan tetapi, sejumlah kejanggalan dari bekas luka di tubuh korban makin menguatkan pendapat publik bahwa ini adalah pembunuhan berencana.

Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Menyusulnya, ada dua perwira tinggi lain yang dinonaktifkan yakni Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Setiawan.

Lantas terkait penonaktifan ketiganya, publik meminta Kapolda Metro Jaya Fadil Imran juga dicopot dari jabatannya. Apalagi, usai video peluk-pelukan antara Irjen Fadil Imran dan Irjen Ferdy Sambo beredar usai kasus kematian Brigadir J ramai.

 

Selain itu, tagar #CopotJugaFadil menjadi trending topic di Twitter, sejak Jumat (22/7/2022).

Selain meminta Kapolri untuk mencopot Fadil Imran, warganet juga menyampaikan hal lain.

Yaitu, jika Kapolda Metro Jaya adalah orang yang benar dan bertindak adil maka harus mengundurkan diri tanpa menunggu arahan dari Kapolri.

Hal itu disampaikan seorang warganet bernama Abdoelrachman Ritonga. Dirinya menyebut Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran juga harus dinonaktifkan dari jabatannya seperti Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, Kapolres Jaksel dan Karo Paminal.

 

Warganet itu juga menyampaikan jika Kapolda Metro Jaya itu orang yang benar dan bertindak adil, maka dia harus mengundurkan diri tanpa menunggu dinonaktifkan oleh Kapolri.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT