JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pegiat media sosial Eko Kuntadhi turut memberikan komentar terkait pemberitaan Roy Suryo yang resmi menjadi tersangka akibat kasus meme stupa Candi Borobudur dengan wajah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Adapun, Eko Kuntadhi hanya berkomentar singkat terkait penetapan Roy Suryo sebagai tersangka perkara Patung Buddha berwajah Jokowi. Akan tetapi, justru warganet menanggapi pemberitaan itu dengan sumringah.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.
Kabar ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Dia mengatakan bahwa pakar telematika itu kini tengah diperiksa polisi sebagai tersangka.
"Jadi hari ini benar (Roy Suryo) diperiksa sebagai tersangka," kata Endra Zulpan pada wartawan, Sabtu (20/7/2022).
Sebagai informasi, Roy Suryo kini tengah berada di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagaitersangka dalam kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit menjadi wajah Jokowi.
"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan, dengan status sebagai tersangka," ujar Zulpan.
Kendati demikian, dia belum bisa merinci apakah Roy Suryo akan langsung ditahan atau tidak.
"Nanti kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," jelas Zulpan.
Untuk diketahui, sebelumnya eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus meme patung Budha berwajah Jokowi, namun kini berubah menjadi tersangka.
Roy Suryo diketahui menuai banyak kritik hingga kecaman usai mengunggah meme yang dianggap melecehkan agama Budha itu.
Sebab Stupa Candi Borobudur dan Patung Buddha merupakan benda sakral bagi umat Buddha. Selain itu, Roy Suryo dianggap telah menghina Kepala Negara yakni Presiden RI Joko Widodo.
Lantas Roy Suryo pun berkelit bahwa foto meme tersebut bukanlah asli buatannya melainkan orang lain. Pakar Telematika itu kemudian melaporkan sebanyak tiga akun pembyat meme tersebut, lalu unggahannya soal meme patung Buddha berwajah Jokowi pun dihapus.
Kendati telah menghapus unggahan itu, Roy Suryo tetap dilaporkan oleh dua orang berbeda.
Laporan pertama dibuatkan oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
Kini, Roy Suryo telah resmi dinyatakan sebagai tersangka dan lalu dikomentari oleh Eko Kuntadhi lewat Twitternya @_ekokuntadhi.
22, 2022Aduh Pak Roy, kenapa jadi begini? pic.twitter.com/A3qn5dyaVH
— Eko Kuntadhi (@_ekokuntadhi)
"Aduh Pak Roy, kenapa jadi begini?" cuit Eko Kuntadhi dengan singkat pada Jumat (22/7/2022).
Lantas para netizen justru mensyukuri penetapan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme Patung Buddha berwajah Jokowi.
“Alhamdulillah ...akhirnya.,” tulis akun @EDIS****TI3 mengomentari cuitan Eko Kuntadhi.
“Panci buat jaminan,” tulis akun @ti*****ok.
“Gini aja lama banget prosesnya...lemoth,” cuit akun @bamb******ryo.
“Bahagia itu sederhana Alhamdulilah Ya Allah,” cuit akun @Mad******una menanggapi berita Roy Suryo jadi tersangka. (frs)