JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan status laporan kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J sudah naik ke penyidikan.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan terencana dan penganiayaan ke Bareskrim Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Pol Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Jumat 8 Juli.
"Dan melalui proses gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Katim Sidik Dirtipidum jadi status laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan," ujar Dedi kepawa wartawan, Jumat (22/7/2022).
Kata Dedi, hal itu merupakan salah satu bentuk tranparansi timsus dalam mengungkap kasus tersebut. Kendati, semuanya akan dibuktikan secara ilmiah dalam proses pengadilan bahwa tim khusus telah bekerja secara cepat untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.
"Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan segitu cepat ya tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan," ucap Dedi.
"Semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena apa, karena bukti bukti ini akan diuji di persidangan," lanjut dia.
Penyidik Bareskrim Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah keluarga Brigadir J di Polda Jambi.
"Betul, tim sidik memintai keterangan dari pihak kelurga hari ini di Polda Jambi demikian info dari katim sidik dir pidum," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan.
Selanjutnya, kata Jenderal bintang dua itu, pihak keluarga Brigadir J diperiksa sebagai saksi terkait adanya laporan pembunuhan terencana dan penganiayaan hingga tewasnya seseorang yang dilayangkan kuasa hukum keluarga mendiang.
"(laporan dugaan pembunuhan berencana) Sesuai laporan dari PHnya ya," tukas Dedi.
Sebelumnya diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bakal menyampaikan hasil autopsi jenazah Brigadir J. Rencanaya penyampaian hasil autopsi itu juga akan ditemani dengan kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J.
"Dan dalam kesempatan ini, saya sampaikan sebagai wujud keterbukaan penyidik, Insyaallah besok dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa malam.
Kata Dedi, polisi telah membuka peluang untuk melakukan proses autopsi ulang seperti yang diminta dari pihak keluarga mendiang. Nantinya, penyidik juga akan menyampaikan hasil pertama kepada keluarga bersama dengan tim forensik.
"Nanti penyidik dalam hal ini akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, menyampaikan kepada pihak keluarga dan pengacaranya tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan. Dari hasil autopsi yang dilakukan nanti ada gambaran, dari pihak keluarga, pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang," ujar dia.
Hasil autopsi ini akan disampaikan langsung oleh pihak yang ahli dalam bidangnya tersebut. Kendati untuk mencegah spekulasi yang muncul di beberapa media sosial. (Zendy)