JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unjuk rasa warga Kelurahan Kapuk Kamal, Penjaringan, digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Mereka meminta adanya dugaan berbagai pelanggaran, seperti ruang terbuka hijau (RTH) oleh PT BMKU di proses.
Pasalnya, laporan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan tidak kunjung ditindak lanjuti. Warga yang tergabung dalam Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB), menyebut bukan kali pertama unjuk rasa.
Koordinator Aksi Dulamin Zhigo mengatakan bahwa aksi yang dilakukan sudah keempat kalinya. Pihaknya menuntut keadilan bagi masyarakat diantaranya hak untuk mendapat ruang terbuka hijau.
"Berdasarkan sate plan nya lahan tersebut warna hijau yang artinya untuk ruang terbuka hijau hak masyarakat mendapat udara bersih sejuk tidak boleh ada aktivitas industri," ujar Dulamin Zhigo, Kamis (21/7/2022).
"Yang makin terlihat jelasnya lagi PT BMKU sudah melanggar buffer zone (batas penyangga) Tol Prof. Sedyatmo-Bandara. Akibatnya, jalan bebas hambatan disana sering alami banjir," sambungnya.
Dulamin Zhigo mengungkap pihaknya sudah membuat laporan aduan resmi kepada Polres Metro Jakarta Utara guna menjadikan ini langkah konkrit pihaknya mencari keadilan.
"Kami menduga kuat izin nya bermasalah dan dampaknya samakin buruk bahwa pemerintah repersentasi negara mengalami kerugian karena pasti urusan pajaknya bermasalah dan diduga dimanipulasi," pungkasnya.
Senada, Koordinator Aksi lainnya Ubaedilah Ubed menegaskan bahwa perusahaan ini sudah jelas melanggar hukum terkait tata ruang.
Ia menuturkan pelanggaran tata ruang yang dilakukan PT BMKU bukan sebatas dugaan lagi. Namun itu merupakan bentuk kejelasaan pelanggaran hukum.
Pihaknya berharap, Pemerintah DKI Jakarta dan aparat penegak hukum tidak masuk angin menindak tegas pengusaha curang seperti PT BMKU di Penjaringan Jakarta Utara.
"Kami dari Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga akan terus melakukan unjuk rasa dan upaya lainnya yang sah berdasarkan peraturan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum," tandasnya. (deny)