Satreskrim Polresta Serang Ciduk Nikita Mirzani, Cek Faktanya

Kamis 21 Jul 2022, 20:12 WIB
Nikita Mirzani saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Serang Kota. (haryono)

Nikita Mirzani saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Serang Kota. (haryono)

Kemudian dalam kasus ini, Tim Penyidik Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022. 

Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa point di antaranya surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.

Serta berdasarkan hasil gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin, 13 Juni 2022. 

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana. (haryono)

Berita Terkait

News Update