ADVERTISEMENT

Duh! Terlibat Sindikasi Penadahan Kendaraan Bermotor Curian, 2 Warga Iran Ditangkap Subdit Jatanras Polda Banten

Kamis, 21 Juli 2022 15:32 WIB

Share
Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Akbar Baskoro saat konferensi pers kasus sindikasi penadahan. (haryono)
Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Akbar Baskoro saat konferensi pers kasus sindikasi penadahan. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua warga negara Iran berinisial AH alias Baba (38) berdomisili di Ciracas, Jakarta Timur dan MK (62) berdomisili di Kalibata, Jakarta Selatan ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten Subdit Jatanras.

Kedua warga negara asing tersebut ditahan karena diduga melakukan sindikasi penadahan kendaraan bermotor hasil kejahatan. Selain 2 WNA, petugas juga mengamankan MFR alias Robi (19) warga Kabupaten Pandeglang.

Tersangka MK diketahui sebagai Direktur PT Garuda Surga Hondalux (GSA), perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA) yang bergerak pada bidang usaha perdagangan besar motor baru, motor bekas dan suku cadang berkantor di Jln MT. Haryono, Tebet, Jakarta Selatan. 

Dari gudang PT. GSH yang terletak di Gang Nusa Indah, Ciracas Jakarta Timur, petugas mengamankan barang bukti 5 unit motor Honda berbagai jenis, serta 43 unit lainnya dalam kondisi dilepas dan dibungkus kardus yang siap diekspor ke negara Iran.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan pengungkapan sindikasi ini berawal dari kecurigaan penyidik atas transaksi motor Honda PCX 160 CBS dan Honda PCX 160 CBS tanpa dokumen di dua lokasi di Pandeglang dan Kota Serang pada Rabu (13/7), oleh tersangka MFR alias Robi.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui jika 2 unit motor tersebut dibeli MFR alias Robi dari AD (DPO) tanpa surat-surat dengan nilai transaksi Rp20 juta per unit," kata Shinto Silitonga saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (21/7/2022).

Dalam pemeriksaan, tersangka Robi ternyata telah bertransaksi sebanyak 10 unit motor sebelumnya dimana dana untuk tiap transaksi berasal dari AH alias Baba. 

"Tersangka MFR menerima dana Rp21 juta dari AH alias Baba, tiap transaksi tersebut. MFR alias Robi mendapatkan keuntungan berkisar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta rupiah tergantung negosiasi MFR alias Robi dengan sumber motor yang ditransaksikan," kata Kabidhumas didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Akbar Baskoro. 

Setelah transaksi dengan AH alias Baba, motor hasil kejahatan tersebut kemudian dibawa tersangka MFR ke Pasar Rebo dan selanjutnya dibawa oleh tersangka AH ke gudang PT. GSH milik MK yang berlokasi di Gang Nusa Indah, Ciracas, Jakarta Timur dengan menggunakan mobil pick-up 

"Pasca pendalaman terhadap tersangka AH, penyidik mendapat keterangan AH alias Baba mendapat keuntungan yang sama dengan Robi, antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta dari setiap transaksi, dan uang transaksi diterima secara transfer melalui rekening dari tersangka MK," ujar Shinto. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT