SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua warga negara Iran berinisial AH alias Baba (38) berdomisili di Ciracas, Jakarta Timur dan MK (62) berdomisili di Kalibata, Jakarta Selatan ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten Subdit Jatanras.
Kedua warga negara asing tersebut ditahan karena diduga melakukan sindikasi penadahan kendaraan bermotor hasil kejahatan. Selain 2 WNA, petugas juga mengamankan MFR alias Robi (19) warga Kabupaten Pandeglang.
Tersangka MK diketahui sebagai Direktur PT Garuda Surga Hondalux (GSA), perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA) yang bergerak pada bidang usaha perdagangan besar motor baru, motor bekas dan suku cadang berkantor di Jln MT. Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.
Dari gudang PT. GSH yang terletak di Gang Nusa Indah, Ciracas Jakarta Timur, petugas mengamankan barang bukti 5 unit motor Honda berbagai jenis, serta 43 unit lainnya dalam kondisi dilepas dan dibungkus kardus yang siap diekspor ke negara Iran.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan pengungkapan sindikasi ini berawal dari kecurigaan penyidik atas transaksi motor Honda PCX 160 CBS dan Honda PCX 160 CBS tanpa dokumen di dua lokasi di Pandeglang dan Kota Serang pada Rabu (13/7), oleh tersangka MFR alias Robi.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui jika 2 unit motor tersebut dibeli MFR alias Robi dari AD (DPO) tanpa surat-surat dengan nilai transaksi Rp20 juta per unit," kata Shinto Silitonga saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (21/7/2022).
Dalam pemeriksaan, tersangka Robi ternyata telah bertransaksi sebanyak 10 unit motor sebelumnya dimana dana untuk tiap transaksi berasal dari AH alias Baba.
"Tersangka MFR menerima dana Rp21 juta dari AH alias Baba, tiap transaksi tersebut. MFR alias Robi mendapatkan keuntungan berkisar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta rupiah tergantung negosiasi MFR alias Robi dengan sumber motor yang ditransaksikan," kata Kabidhumas didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Akbar Baskoro.
Setelah transaksi dengan AH alias Baba, motor hasil kejahatan tersebut kemudian dibawa tersangka MFR ke Pasar Rebo dan selanjutnya dibawa oleh tersangka AH ke gudang PT. GSH milik MK yang berlokasi di Gang Nusa Indah, Ciracas, Jakarta Timur dengan menggunakan mobil pick-up
"Pasca pendalaman terhadap tersangka AH, penyidik mendapat keterangan AH alias Baba mendapat keuntungan yang sama dengan Robi, antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta dari setiap transaksi, dan uang transaksi diterima secara transfer melalui rekening dari tersangka MK," ujar Shinto.
Berdasarkan data pengiriman dana oleh MK diketahui tersangka AH alias Baba telah menerima 10 kali transfer atas transaksi 10 unit motor sepanjang tahun 2022.
"Jadi sindikat ini hanya menerima motor-motor terbaru dan telah beroperasi selama 2 tahun. Tersangka AH tidak hanya memiliki kaki tangan di wilayah Banten, melainkan juga wilayah Jawa Barat dan Lampung," beber Shinto.
Unit-unit motor tahun terbaru ini kemudian dipreteli komponennya oleh tersangka MK di gudang. Kemudian dimasukkan ke dalam kardus agar terlihat seperti motor baru.
"Jika volume kendaraan mencukupi, berdasarkan keterangan MK akan diekspor ke negara Iran," kata Kabidhumas.
Shinto menjelaskan penyidik menerapkan persangkaan berlapis yaitu Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 4 hingga 7 tahun penjara.
Shinto menjelaskan, baik tersangka Robi, AH maupun MK tidak mengetahui siapa sebenarnya pemilik dari kendaraan-kendaraan yang terbilang masih baru tersebut. Untuk mengetahui itu, Tim Subdit Jatanras masih mengejar tersangka AD yang diketahui sebagai oknum LSM yang telah menjual 2 unit motor kepada MFR alias Robi.
"Kami mengimbau kepada pihak dealer, perusahaan finance yang membiayai 48 unit motor sesuai daftar penyitaan penyidik agar dapat menghubungi penyidik pada Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten untuk mengetahui histori transaksi dan pembiayaan pada masing-masing unit tersebut, sehingga diperoleh fakta lebih luas tentang jaringan sindikasi tersebut," tandasnya. (haryono)