Kolase foto jenazah Brigadir J dan kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: Ist).

Kriminal

Kuasa Hukum: Polisi Asal Main Autopsi Jenazah Brigadir J Tanpa Izin ke Keluarga

Selasa 19 Jul 2022, 14:55 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa  Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan fakta ironi tentang tindakan polisi terhadap jenazah Brigadir J.

Ia mengatakan beberapa waktu setelah tewasnya polisi muda itu akibat dibunuh Bharada E, polisi buru-buru mengautopsi jenazahnya tanpa meminta izin kepada orang tua Brigadir J.

Dengan tanpa restu kedua orang tua Brigadir J, hal itu mengesankan bahwa polisi bertindak sewenang-wenang dalam menangani perkara yang kini jadi perbincangan publik.

"Yang saya tahu tidak dapat (izin). Hanya adiknya dipanggil Karo Provos disuruh pergi ke Rumah Sakit Polri," kata Kamaruddin kepada wartawan, dikutip Selasa (19/7/2022).

Bripda LL. Hutabarat, adik Brigadir J, diketahui dimutasi dari Mabes Polri ke Polda Jambi usai sang kakak meninggal dunia dalam aksi polisi tembak polisi itu. Menurut kabar, Bripda LL disuruh menandatangani sebuah surat tanpa melihat jenazah Brigadir J. 

"Disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal, tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak," beber Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan adik Brigadir J menerima permintaan itu sebagai perintah atasan terhadap bawahan. 

"Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah, karena yang memerintah ini Brigjen polisi. Memerintah seorang Brigadir polisi," kata Kamaruddin.(*)

Tags:
kuasa hukum sebut polisi autopsi jenazah Brigadir J tanpa izin orang tuaautopsi jenazah Brigadir Jpolisikuasa hukumautopsibrigadir J

Administrator

Reporter

Administrator

Editor