ADVERTISEMENT

Menguak Luka Sayatan di Jasad Brigadir J, Perlukah Dilakukan Otopsi Ulang?

Selasa, 19 Juli 2022 14:14 WIB

Share
Bripda LL Hutabarat adik Brigadir J yang ditembak mati di rumah Kadiv Propam Irhen Ferdy Sambo.(Dok. Poskota)
Bripda LL Hutabarat adik Brigadir J yang ditembak mati di rumah Kadiv Propam Irhen Ferdy Sambo.(Dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menimbulkan beragam tanda tanya di kalangan banyak pihak..

Pasalnya, pihak keluarga mengaku menemukan sejumlah luka lebam dan sayatan di jasad Brigadir J, saat dibawa ke rumah duka.

Sebagai informasi, ia tewas saat baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, mengatakan, luka-luka tersebut seperti hantaman benda tumpul dan sayatan benda tajam.

Luka tersebut terdapat di bagian mata, hidung, bibir, dan telinga. Kamarudin menuturkan, bagian perut Brigadir J tampak membiru dan jari tangan patah.

"Kita menduga adanya tindak pidana penyiksaan yang membuat seseorang kehilangan nyawa," ujar Kamarudin, Senin (18/7/2022).

Dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah dilaporkan pengacara keluarga ke pihak Bareskrim Polri.

Sebelumnya, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengungkapkan, saat jasad Brigadir J dibawa ke rumah duka di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Sabtu (9/7/2022), polisi sempat melarang keluarga membuka peti jenazah.

"Kita dilarang, tapi tidak dijelaskan, kenapa peti jenazah tidak boleh dibuka?" tutur Samuel, Selasa (12/7/2022).

Selain tak boleh membuka peti, keluarga juga dilarang memfoto jasad Brigadir J.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT