ADVERTISEMENT

Irjen Pol Ferdy Sambo Dicopot, Jabatan Kadiv Propam Diserahkan Wakapolri

Senin, 18 Juli 2022 19:12 WIB

Share
Brigadir Yosua (kanan) dengan Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Facebook/Rohani Simanjuntak)
Brigadir Yosua (kanan) dengan Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Facebook/Rohani Simanjuntak)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di non-aktifkan sementara menjadi Kadiv Propam Polri.

Hal tersebut diungkapkan langsung saat berada di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022) malam.

"Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan," ujar Kapolri kepada wartawan di lokasi, Senin.

Kemudian, Kapolri berujar, kekosongan jabatan Kadiv Propam Polri akan diserahkan kepada Wakapolri, Komisaris Jenderal (Komjen) Gatot Eddy Pramono. “Jabatan saya serahkan kepada Wakapolri untuk melanjutkan kewajiban dan tugas Kadiv Propam,” sambungnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa hukum keluarga mendiang Brigpol Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin mengatakan laporan terkait kasus baku tembak antara dua ajudan Kadiv Propam Polri pada Jumat 8 Juli lalu telah diterima penyidik Bareskrim Polri.

Adapun laporan yang dilaporkan Kamaruddim yakni terkait adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terencana hingga penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang.

"Laporan sudah diterima betul, pertama legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa," kata Kamaruddin di depan gedung Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). Laporan tersebut teregister LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.

Adapun laporan yang dilaporkan Kamaruddim yakni terkait adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terencana hingga penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang. "Laporan sudah diterima betul, pertama legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa," kata Kamaruddin

Adapun dua ajudan Irjen Ferdy Sambo yang terlibat adu tembak di dalam rumah singgah dinas komplek Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan yakni Brigadir J dengan Bharada E. Kejadian baku tembak itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

"Saat itu sodara brigadir J memasuki rumah salah satu pejabat polri di perumahan dinas Duren Tiga. Kemudian, ada anggota lain atas nama Bharada E menegur dan saat itu, J mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan barada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap brigadir J," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7/2022). (Zendy)

ADVERTISEMENT

Reporter: Zendy Pradana
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT