ADVERTISEMENT

DPR Dukung Polri dalam Pemberantasan Mafia Tanah, 4 Oknum Pejabat BPN Ditangkap

Senin, 18 Juli 2022 09:21 WIB

Share
Guspardi Gaus. (foto: ist)
Guspardi Gaus. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota komisi II DPR  Guspardi Gaus mendukung langkah kepolisian membongkar pelaku mafia tanah  yang melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dibutuhkan langkah tegas dan lebih berani dalam menumpas mafia tanah dan mengatasi persoalan pertanahan. 

"Ditangkapnya 4 pejabat BPN di Jakarta dan Bekasi dapat dijadikan genderang perang penumpasan mafia tanah," ujar Guspardi, Senin (18/7/2022).

Persoalan mafia tanah memang sudah membuat gerah dan selalunya melibatkan banyak pihak, termasuk oknum di BPN, pemodal dan oknum di beberapa lembaga/institusi negara sampai aparat desa/kelurahan serta pihak terkait lainnya. 

"Sejauh ini pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan 27 orang tersangka dalam empat kasus dugaan mafia tanah di wilayah Jakarta dan Bekasi. Satu dari empat tersangka orang dalam BPN saat ini menjabat Kepala Badan Pertanahan Palembang (BPN) Kota Palembang berinisial NS. Tersangka lainnya dua orang  dari ASN , dua kepala desa, dan seorang jasa perbankan," kata politisi PAN ini.

 

Menurut informasi dari pihak kepolisian dalam kasus mafia tanah yang melibatkan 4 pejabat BPN ini, para tersangka menggunakan modus penyalahgunaaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan memungut biaya dari masyarakat. 

Para pejabat itu diduga bekerjasama dengan para mafia tanah dengan menyalahgunakan wewenangnya untuk menertibkan sertifikat tanah tertentu menggunakan dokumen atau warkah yang tidak sesuai dan diduga palsu. 

Dengan begitu sertifikat yang seharusnya menjadi hak pemohon program PTSL bisa beralih kepemilikan menjadi milik pemberi dana kepada pejabat BPN. 

Modusnya lainnya  sertifikat masyarakat yang seharusnya sudah selesai tapi ditahan oleh pejabat BPN dan justru diubah datanya. Diganti identitasnya, data yuridisnya menjadi milik orang lain. Modus ini bahkan diduga telah menimbulkan banyak korban. "Ini merupakan perampasan hak dan sungguh keterlaluan," tegas anggota Baleg DPR RI itu.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT