Awas Mafia Tanah! Kejati DKI Jakarta Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembebasan Lahan di Cipayung

Selasa, 14 Juni 2022 18:10 WIB

Share
Penggeledahan yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (foto: ist)
Penggeledahan yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua orang tersangka terakit kasus mafia tanah di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

Kedua tersangka itu berinisial LD dan MTT.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki hubungan terkait pembebasan lahan milik delapan orang di satu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, kedua tersangka ini membebaskan lahan di kecamatan Cipayung itu guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 2 orang Tersangka yakni LD selaku Notaris berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 dan MTT selaku Mafia Pengadaan Tanah Setu Cipayung berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-59/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022," kata Ashari melalui keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).

Selanjutnya, kata Ashari, kedua tersangka ini melakukan pembebasan lahan tersebut dengan bekerja sama dengan Dinas Kehutanan DKI Jakarta.

"Pelaksanaan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur tidak ada Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, tidak ada Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota, tidak ada Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan tidak ada persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta," kata Ashari.

"Bahwa dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerjasama antara Tersangka LD, Tersangka MTT dan pihak lainnya sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta," lanjutnya.

Kemudian, kedua tersangka itu berperan sebagai pengurus notaris terkait pembebasan lahan itu.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1),  Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cr07)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar