JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana mengatakan masih mendalami terkait kasus pencabulan bocah perempuan berinisial F (8) oleh sopir taksi bernama Ali Suyanto (50).
Adapun kejadian tersebut terjadi pada Selasa 28 Juni di sebuah rumah kontrakan pelaku di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Mariana menjelaskan bahwa akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Ali yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
"Ini lagi masih kita cari (pelakunya).Kami terbitkan DPO nanti. Insha Allah secapatnya," ujar Mariana saat dikonfirmasi, Sabtu (16/7/2022).
Kemudian, hingga saat ini, unit PPA tengah menjalani proses penanganan psikolog kepada korban, karena telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh tetangganya sendiri itu.
"Masih trauma. Kita sudah rujuk kok ke psikolognya," kata dia.
Awalnya, N yang merupakan ibu korban mengetahui kejadian yang dialami sang anak, berawal dari F mengaku kepada sang kakaknya. Ia mengaku bahwa dirinya telah dilakukan hal tidak senonoh hingga mengeluarkan darah.
“Eggak lama adiknya datang, terus ngomong gini, 'kak, punya aku berdarah. Terus kata dia, mana coba lihat. Gak mau, kata dia gitu. Ditutupin langsung pakai celana, lari ke aku (N),” lanjutnya.
Alhasil FR mengadu kepada sang ibu, bahwa dirinya telah dilakukan hal tidak senonoh oleh Ali.
“Nah pas sudah ke sini, aku keluar dari kamar mandi, dia gini, 'ibu, ibu, punya aku berdarah'. Aku pikirannya sudah negatif kan. Berdarah kenapa? Coba jelasin kenapa. Malah nangis,” sambungnya.
N yang emosi langsung menghubungi ketua RT setempat. Kemudian ia disarankan untuk melapor ke polisi. Hal ini dilakukan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
"Telepon bu RT, bu RT datang, kita ke polsek siang itu juga. Dari Polsek langsung disuruh ke Polres," ucap N.
Laporan N diterima dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS , Selasa 28 Juni 2022.
Dalam laporan itu tertulis bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Setelah itu, korban di lakukan Visum di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM). Guna meguatkan bukti dari insiden tersebut.
“Sore langsung ke RSCM,” katanya.
Dalam kesempatanya, N mengaku geram dengan perbutan pelaku terhadap anaknnya. Sayang, pelaku sudah lebih dulu kabur, setelah Ali mengetahui dirinya telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Pokoknya tanggal 28 pas habis kejadian, malam jam berapa katanya sudah ada. Dia pulang ngambil baju, ada yang ngomong. Pulang ambil baju terus pergi lagi,” sebut N.
Perihal aksi pelaku terhadap korban apakah sempat melakukan ancaman atau iming-iming, N mengaku tidak mengetahui lebih jauh. Lantaran korban saat ditanya selalu menangis.
“Kalau diancam nggak tahu, soalnya bocahnya habis kayak gitu tuh ditanyain sama polisi saja nangis. Terus dia kayak orang bengong, terus nangis lagi,” tutupnya. (Zendy)