JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat meringkus Ozie Hansery Moechlis, terpidana kasus penipuan yang telah nasuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana ditangkap di wilayah Cibubur, Jakarta Timur pada Selasa, 13 September 2022.
"Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap terpidana yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Ozie Hansery Moechlis," kata Kasi Intel Kejari Jakbar, Linggar Nuarie kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Penangkapan terhadap Ozie dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Ozie telah divonis hakim bersalah melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan dihukum dengan pidana penjara selama dua tahun.
"Terpidana Ozie Hansery Moechlis pada tanggal 15 dan 16 Juli 2010 bertempat di Money Changer Bank Mandiri Tanjung Duren, Jakarta Barat melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korbannya (rekan bisnis) merugi sebesar USD 100.000 (seratus ribu dolar)," ungkap Linggar.
Setelah dilakukan penangkapan, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Jakbar dan selanjutnya dilakukan eksekusi di Rutan Kelas I Salemba. (Pandi)