JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang sopir taksi bernama Ali Suyanto (50) tega cabuli anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur berinisial FR (7) di kawasan Jakarta Selatan. Ali nekat cabuli anak dibawah umur itu di rumah kontrakannya pada Selasa 28 Juni 2022.
Kendati, hingga saat ini Polres Metro Jakarta Selatan belum menangkap pelaku yang memiliki profesi sebagai sopir taksi tersebut.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana mengatakan, pelaku kabur saat orang tua korban tengah melaporkan tindakan asusila kepada sang anak ke Polisi.
"Iya betul (setelah mencabuli dan dilaporkan) langsung pergi," ujar Mariana kepada wartawan, Senin 18 Juli 2022.
Mariana menjelaskan, pelaku saat itu kabur dari kontrakannya yang berjarak tidak jauh dari rumah korban dengan meninggalkan sang istri.
"Istrinya masih di situ. Itu menurut informasi istrinya (bahwa pelaku kabur). Ini sedang kita proses (untuk ke perusahaan taksi)," ucap Mariana.
Diketahui sebelumnya, AKP Mariana menyebut bakal menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Ali lantaran hingga saat ini belum ditangkap polisi atas kasus pencabulan anak dibawah umur.
"Ini lagi masih kita cari (pelakunya).Kami terbitkan DPO nanti. Insha Allah secapatnya," ujar Mariana.
Kemudian, hingga saat ini, unit PPA tengah menjalani proses penanganan psikolog kepada korban, karena telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh tetangganya sendiri itu.
"Masih trauma. Kita sudah rujuk kok ke psikolognya," kata dia.
Awalnya, N yang merupakan ibu korban mengetahui kejadian yang dialami sang anak, berawal dari F mengaku kepada sang kakaknya. Ia mengaku bahwa dirinya telah dilakukan hal tidak senonoh hingga mengeluarkan darah.