Penyanyi Tata Janeeta dan Brotoseno. (Foto: Instagram/@tatajaneeta)

Seleb

Sang Suami Dipecat dari Polri, Tata Janeeta Beri Dukungan Lewat Pesan Haru: Aku Mencintaimu Dalam Suka dan Duka

Jumat 15 Jul 2022, 15:17 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suami Tata Janeeta, AKBP Raden Brotoseno baru saja dipecat dari Polri, tempat mengabdi selama ini.

Sebagai istri, Tata pun menguatkan suami dengan memberikan dukungan lewat pesan haru yang ditulisnya di laman Instagram pribadinya

Dalam unggahannya, Pelantun lagu' Korbanmu' dan 'Penipu Hati' ini membagikan potongan potret tangannya yang tengah digenggam oleh sang suami.

Tata Janeeta nampak mengenakan balutan dress brukat berwarna putih, sementara sang suami terlihat memakai setelan jas berwarna hitam. 

Sebagai keterangan di foto tersebut, Tata pun memberi dukungan untuk sang suami lewat pesan haru yang diselipkan dalam kolom captionnya. 

“Suamiku, kamu memang tidak sempurna. Aku pun sama, dan sejatinya manusia dalam menjalani proses hidupnya pasti pernah punya dosa,” tulis Tata Janeeta seperti dikutip poskota.co.id pada Jumat (15/7/2022).

Lebih lanjut, Tata juga menenangkan agar sang suami bisa menerima masalah yang tengah menimpanya dengan lapang dada.

“Hidup di dunia hanya sementara, terima dengan sabar dan ikhlas jadikan pelajaran dan insyaAllah pelebur dosa,” tambahnya.

Selain itu, Tata juga mengungkapkan harapannya agar sang suami tetap menjadi sosok panutan yang baik sebagai suami dan juga ayah bagi anak-anak mereka. 

Tata juga mengatakan bahwa dirinya amat sangat mencintai Brotoseno dalam keadaan apapun dan akan senantiasa setia berada disamping sang suami.

“Teguhkan hati untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depan. Aku mencintaimu dalam suka dan duka, susah senang kita hadapi bersama,” tulis Tata Janeeta.

Sekedar informasi, suami Tata Janeeta Brotoseno dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengumumkan bahwa hasil dari putusan sidang KKEP PK Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

“Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tutur Nurul di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (14/7).

“Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri. Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut keputusan KKEP PK/1/VII/2022,” tandasnya.

(Cr08)


 

Tags:
suamiDipecat dari PolriTata JaneetaBeri DukunganLewat Pesan HaruAku MencintaimuDalam Suka dan Duka

Administrator

Reporter

Administrator

Editor