ADVERTISEMENT

Keras! Perkara CCTV Kompleks Rumah Irjen Ferdy Sambo, Mantan Kabareskrim Sebut Bisa Jadi Pelanggaran Kode Etik

Jumat, 15 Juli 2022 18:04 WIB

Share
Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan rumah kediamannya (Foto: ist.)
Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan rumah kediamannya (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Perkara pengambilan decoder CCTV kompleks rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi turut berkomentar.

Hal itu menjadi pertanyaan bagi publik, sebab pengambilan decoder CCTV komplek rumah Irjen Ferdy Sambo dilakukan sehari setelah kejadian tersebut pada Sabtu (9/7/2022).

Sementara, kasus adu tembak yang menewaskan Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Ferdy Sambo di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

Ito Sumardi menyebut bahwa perkara CCTV kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo itu bisa jadi pelanggaran kode etik.

Menurut mantan Kabareskrim Polri itu, pengambilan decoder CCTV harus mengacu sifat barang tersebut apakah merupakan alat bukti atau tidak.

“Kita harus lihat apakah decoder itu betul-betul dijadikan alat bukti untuk scientific investigation ataukah memang itu diambil diganti kan itu akan ditelusuri,” ujar Ito Sumardi di acara Dua Sisi pada Kamis (15/7/2022).

Menurutnya, pengambilan decoder CCTV kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo patut ditelusuri, apalagi jika barang itu sifatnya merupakan barang bukti.

 

Seandainya pihak kepolisian mengambil decoder CCTV yang bersifat barang bukti, maka itu bisa dianggap pelanggaran kode etik.

 “Karena kalau itu diambil dan tidak, raib dimana tidak ada bukti yang dijadikan bukti, itu merupakan suatu pelanggaran kode etik daripada siapapun yang melakukan,” kata Ito Sumardi.

Lebih lanjut, Mantan Kabareskrim Polri mewajarkan jika CCTV mengalami kerusakan. Sebab menurutnya di tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada yang sempurna.

 

Akan tetapi menurut Ito jika memang CCTV sengaja diamankan oleh kepolisian dengan maksud selain dari penyidikan, maka justru itu akan jadi bahan penyidikan. Mantan Kabareskrim Polri mengungkapkan bahwa itu bisa jadi pelanggaran kode etik. (frs)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT